Tiga Tersangka Kasus Perampokan dan Pembunuhan Kuranji Diserahkan ke Kejaksaan

Foto ilustrasi
SIGAPNEW SUMBAR | PADANG - Setelah sekian lama kasus pembunuhan yang menewas satu penghuni rumah, di kawasan Kuranji Kota Padang, pada beberapa waktu yang lalu. Akhirnya penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Dimana ketiga tersangka tersebut berinisial E (23) yang diduga sebagai inisiator perampokan, R (23) satpam yang ikut bekerjasama, dan R (42) kerabat tersangka E dari Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera mengatakan pihaknya akan segera menyusun dakwaan terhadap ketiga tersangka agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Secepatnya perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, sementara di tingkat penuntutan ini kami (JPU) juga melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya, Senin (21/2/2022) sore.
Ia mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 339, 365 ayat (4) KUHPidana, khusus tersangka Rusmanilla juga dikenakan pasal 56 KUHPidana.
Tak hanya itu, ada dua JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yaitu Sylvia Andriati untuk tersangka E dan R dan JPU Renol untuk tersangka R.
Saat proses penyerahan tersangka, JPU sempat memeriksa para tersangka terkait kasus yang menjerat mereka, mulai dari kronologis serta peran masing-masing.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa inisiatif perampokan itu berawal dari E (23), yang mengaku kesal karena sering dibentak dan dimaki oleh anak pemilik rumah.
Sementara R (23) setuju untuk bersekongkol melakukan perampokan yang direncanakan oleh E (23) karena juga kerap dimaki, sedangkan Ru (42) berperan sebagai pencari tiga eksekutor perampok bayaran di Palembang.
Setelah skenario disusun, akhirnya aksi perampokan terjadi pada Sabtu (23/10/2021) malam. Tiga eksekutor masuk menggunakan masker, topi, serta jaket.
Saat telah masuk ke dalam rumah, mereka langsung mengikat para penghuni rumah, termasuk tersangka Eni dan Roby demi menghilangkan kecurigaan.
Saat penyekapan tersebut salah seorang anak pemilik rumah bernama Nelti (59) tewas karena berusaha melawan eksekutor perampokan.
Usai menyekap seluruh penghuni rumah, para eksekutor langsung membawa Honda Mobilio, kartu ATM, empat unit gawai (smartphone), serta perangkat CCTV.
Usai kejadian polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus hingga akhirnya terungkap bahwa sang pembantu dan satpam terlibat dalam kasus aksi perampokan.
Ditempat terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, berkas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Padang.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka hari ini kami lakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti,"sebutnya.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang