Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Mentawai, Dalam Pleidoinya Tiga Terdakwa Mengakui Perbuatan

Sidang dugaan kasus tipikor dana desa Cimpuyung, Siberut, Mentawai digelar secara virtul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai, tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa, yakninya mantan kepala desa Cimpungan, Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Syaifudin bersama perangkat desa lainnya yaitu Didi Rahmadi (bendahara desa) dan Leppenita (sekretaris desa), mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Dimana pleidoi tersebut, dibacakan oleh tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa yaitu Ridwan dan Ridelhan Saleleubaja, di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dalam pleidoinya, PH terdakwa mengatakan bahwa, ketiga terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesal.
"Meminta hati nurani majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seadil adilnya.Hal ini disebabkan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga tidak ada pembinaan dari Kabupaten. Sehingga meminta pertimbangan dari majelis hakim," katanya Kamis (17/2/2022).
Disebutkannya, PH terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan JPU, dengan pasal yang diterapkannya.
"Dan janganlah dijatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa," pintanya.
Lebih jauh dijelaskan, untuk terdakwa Leppenita yang merupakan sekretaris desa, telah mengembalikan Kerugian negara.
"Dimana terdakwa Leppenita, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp130 juta," ujar PH terdakwa.
Read more info "Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Mentawai, Dalam Pleidoinya Tiga Terdakwa Mengakui Perbuatan" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang