Gagal Jadi PPPK Puluhan Guru Honorer Banding ke BKN
Kuasa hukum Alex Yuliandra, S.H, M.H Rahmad Aldi, S.H dan Doni Arfa, S.H dari kantor hukum ALEX YULIANDRA, S.H,M.H, & Patners bersama guru yang gagal jadi PPPK menggelar konfrensi pers kepada wartawan di Padang, Jumat (6/3/2026).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Puluhan guru SD dan SMP di Kabupaten Solok Selatan mengajukan banding administratif setelah kelulusan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibatalkan oleh pemerintah daerah.
Keberatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Alex Yuliandra, S.H, M.H Rahmad Aldi, S.H dan Doni Arfa, S.H dari kantor hukum ALEX YULIANDRA, S.H,M.H, & Patners kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara di Badan Kepegawaian Negara di Jakarta pada Rabu (25/2/2026) lalu.
Langkah ini ditempuh setelah keberatan administratif yang sebelumnya diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ditolak melalui surat balasan resmi pemerintah daerah.
Kuasa hukum para guru menilai pembatalan pengusulan Nomor Induk Pegawai peserta PPPK tahap I formasi 2024 tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Alex Yuliandra menjelaskan, persoalan ini bermula dari surat Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kabupaten Solok Selatan Nomor 800/25/IV/BKPSDM-2025 tentang pembatalan penerbitan Nomor Induk Pegawai peserta PPPK tahap I formasi 2024.
Ia menyebut pembatalan tersebut diterbitkan setelah para guru dinyatakan lulus seleksi dan menyelesaikan seluruh tahapan administrasi hingga pengisian Daftar Riwayat Hidup tanpa kendala.
“Klien kami telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sampai proses pemberkasan dan tidak ada persoalan terkait persyaratan seleksi, namun tiba-tiba terbit surat pembatalan penerbitan NIP,” katanya saat konferensi pers kepada wartawan pada Jumat, (6/3/2026).
Menurut Alex, keputusan tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum karena pembatalan dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus tanpa bukti kesalahan yang jelas.
Ia juga menilai jika terdapat kekeliruan dalam proses verifikasi administrasi maka hal tersebut merupakan tanggung jawab panitia seleksi dan bukan kesalahan peserta.
Alex menegaskan upaya banding administratif tetap dapat diajukan apabila terdapat dugaan cacat prosedur dalam keputusan pemerintah.
“Sepanjang tidak ada kecurangan atau manipulasi data dari peserta maka kelulusan yang telah diumumkan adalah objek hukum yang harus dihormati,” ujarnya.
Para guru berharap Bupati Solok Selatan dapat meninjau kembali keputusan pembatalan tersebut secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum menyebut langkah banding administratif ini merupakan upaya terakhir dalam jalur administrasi sebelum perkara dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ia mengatakan apabila Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara membatalkan surat pembatalan tersebut maka proses pengangkatan kliennya sebagai PPPK harus dilanjutkan hingga pelantikan.
Kuasa hukum juga menduga adanya perlakuan diskriminatif karena dari 49 calon PPPK kategori K2 dan prioritas yang dinyatakan lulus hanya 15 orang yang diusulkan NIP dan dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Mereka menilai sebagian guru yang dilantik memiliki status pemberkasan yang sama bahkan ada yang tidak linear namun tetap diangkat menjadi PPPK.
Alex juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang menjawab keberatan administratif melalui pesan WhatsApp dalam bentuk file PDF.
“Seharusnya balasan atas keberatan administratif yang kami ajukan secara resmi juga disampaikan secara tertulis dan resmi, bukan melalui pesan WhatsApp,” ungkapnya.
Sementara itu salah seorang guru SD di Kecamatan Sangir yang telah mengajar sejak 2004 mengaku kini harus berhenti mengajar setelah kelulusannya dibatalkan.
“Saat ini aktivitas saya sehari-hari serabutan padahal saya sudah lama mengabdikan diri dan memiliki dua orang anak,” katanya sambil meneteskan air mata.
Hal serupa juga dirasakan guru lainnya Meri yang mengaku sedih karena,banyak rekan seprofesinya yang masa pengabdiannya lebih singkat justru diangkat menjadi PPPK.
“Sedangkan kami yang sudah lama mengabdi malah dirumahkan dengan cara yang berbeda-beda mulai dari diberi surat, dipanggil hingga dihubungi melalui telepon,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan pemerintah daerah yang mempermasalahkan status keilmuannya yang dinilai tidak linear dengan formasi jabatan.
“Tentunya kami sangat sedih dengan kondisi ini,” ujarnya.
Kasus ini kini menunggu keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang akan menentukan apakah pembatalan kelulusan para guru tersebut sah secara administrasi atau harus dibatalkan.(*)
Editor :Andry