Diduga Salah Sita, Anak Nagari Piaman Gugat Kejati Sumbar

Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat saat melakukan penyitaan terhadap objek perkara yang diduga kasus tol Padang-Pekanbaru
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Terkait penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) terhadap aset tersangka korupsi jalan Tol Padang-Sicincin di Parit Malintang pada hari Kamis (17/2/2022) berupa Rumah, Ruko dan lapangan futsal.
Namun dalam pelaksanaan penyitaan yang dihadiri oleh penyidik dari Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman tersebut, Anak Nagari Piaman Laweh melihat tidak semua yang disita oleh Kejaksaan adalah aset dari tersangka korupsi atau berasal dari aliran dana dari tersangka, salah satunya adalah lapangan futsal yang terletak di Korong Padang Baru Nagari Parit Malitang.
Pasalnya, lapangan futsal yang masih pada tahap pengerjaan tersebut merupakan bangunan yang dibangun di atas lahan pusaka tinggi Kaum Suku Sikumbang, dengan dana yang bersumber dari Mamak dan Kemekanan yang bernama Zainudin Warga Padang Baru Nagari Parit Malintang.
Menurut Zainuddin yang merupakan pengusaha Batu Bata ini menuturkan dana, pembangunan lapangan futsal ini berasal dari Iuran dan kemenakannya dan tidak satu rupiah pun uang dari tersangka jalan Tol sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa. Selain itu, dalam proses penyitaan tersebut Kejati Sumbar juga tidak meninggalkan sepucuk surat.
“Polisi dan pihak dealer motor saja kalau mau menyita barang atau kendaraan, pasti ditinggalkan surat, ini penegak hukum dalam melakukan sita tidak ada surat yang ditinggalkan,” ujar Pria berumur 58 tahun, Senin (21/2/2022).
Kuasa hukum Anak Nagari Piaman Laweh, Devis Zakra Dano menuturkan, tidak terima Nagari diperlakukan seperti ini, kalau Kejaksaan menyita aset tersangka di hormati jaksa. Tetapi lapangan futsal yang disita jaksa ini bukan aset maupun aliran dana dari tersangka, maka hari ini kita ajukan gugatan terhadap Kejati Sumbar.
"Permohonan pra peradilan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Padang antara Zaidudin selaku mamak kepala waris keturunan “Inyun” Nagari Parit Malintang melawan Kejati Sumbar pada hari Senin, 21 Februari 2022", ujarnya.
Disebutkannya, kejadian salah penyitaan ini ibarat malantak oto tagak, dan telah mendapat dukungan dari Perantau Piaman yang berada di Jakarta untuk melaporkan oknum kejaksaan yang diduga telah melakukan kesewenang-wenangan dalam penyitaan ini kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan di Jakarta.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) menyebutkan, menghormati proses tersebut.(*)
Editor :Riki Abdillah