Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa : JPU Siapkan 20 Orang Saksi dan Bukti di Persidangan

Foto ilustrasi.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, menjatuhkan putusan sela terhadap tiga orang terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Nagari Pangkalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Limapuluh Kota, tahun anggaran 2023, yang merugikan keuangan negara, Rp184 juta.
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menolak eksepsi dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa, dengan alasan telah masuk pada pokok perkara.
"Menolak eksepsi terdakwa, memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi,"kata hakim ketua sidang Deddy Kuswara didampingi Hendri Joni dan Emria Syafitri, Kamis (2/10/2025) kemaren.
Usai pembacaan putusan sela dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru, siap menghadirkan saksi. Adapun total saksi yaitu 20 orang yang bakal dihadirkan. Namun demikian JPU baru bisa menghadirkan dua orang saksi pada sidang pekan depan.
Pada berita sebelumnya di sebutkan, Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru, menetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinsial F, dari dinas PUPR. Dua tersangka lainnya HFP selaku direktur dan FA selaku pelaksana lapangan dari perusahaan CV Putra Gando Piobang.
Para tersangka tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dengan nilai kontrak mencapai Rp971 juta lebih.
Proyek pembangunan jalan yang diduga dikorupsi merupakan rekonstruksi Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Nagari. Anggarannya tahun 2023 dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas PUPR Limapuluh Kota.
Proyek dengan panjang jalan sekitar 530 meter dengan masa kerja 120 hari itu dikerjakan dalam 30 hari kerja. Dugaan korupsi itu, karena tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara, hingga mencapai Rp184 juta berdasarkan hasil hitungan auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (*)
Editor :Andry