Dugaan Mark Up di Kominfo Dharmasraya, Pengacara Lukman Firnando & Partners: Rugikan Keuangan Daerah

Lukman Firnando,SH.,MH
SIGAPNEWS.CO.ID | DHARMASRAYA -- Terkait dugaan mark up dana publikasi yang dilakukan oleh oknum pegawai di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Dharmasraya menuai sorotan dari Kantor Advokat/Pengacara Lukman Firnando,SH.,MH & Partners.
“Bahwa hal tersebut merupakan indikasi dugaan mark up sebagaimana yang termaktub dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya via WhatsApp Kamis, (25/9/2025).
Lukman menambahkan, karena kewenangan yang dimiliki, oknum yang diduga melakukan mark up tersebut menerima hadiah atau janji. Sehingga menurutnya, perbuatan itu dikualifikasikan melanggar pasal 11 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, seorang oknum pegawai Kominfo Dharmasraya tersebut diduga menaikan harga kerja sama dengan sejumlah mitra hingga lima kali lipat dengan dalih efiesiensi. Dari kenaikan harga itu, oknum bersangkutan diduga menerima fee atau komisi pribadi.
Dari data yang didapatkan, ada beberapa mitra yang dibayar dengan pencairan sampai Juli kemarin dengan nilai total Rp15.000.000, sementara mitra yang lainnya dibayar dengan harga normal dengan alasan Efisiensi, yaitu dengan nilai kontrak sebanyak Rp 600.000. Fakta tersebut tentu menunjukkan ada kejanggalan terhadap penggunaan anggaran di tubuh Diskominfo.
Kemudian, media yang di kontrak oleh Pemda Dharmasrayaa nominal pembayarannya berpariasi, ada media yang di kontrak sampai jutaan ada yang ratusan ribu, dan juga ada media lokal yang tidak di kontrak sama sekali.
Lukman menyayangkan hal tersebut ditengah semangat Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), seorang oknum pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Dharmasraya diduga memainkan dana publikasi untuk keuntungan kelompok dan pribadi.
“Sekecil apapun jumlahnya, ini tentu bertentangan dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan semangat Bupati, bayangkan ditengah teguhnya Bupati dalam melakukan efisiensi, tapi ada oknum yang kemudian mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok,” tegasnya.
Ia menilai, tidakan itu tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencoreng citra kepemimpinan Bupati di mata masyarakat.
“Bupati dalam hal ini sangat dirugikan, pertama sudah pasti adalah keuangan daerah, sedangkan yang kedua, dimata masyarakat hal tersebut tentu akan memberikan stigma buruk terhadap kepemimpinan bupati, jika hal ini tidak ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Lukman meminta Bupati Dharmasraya untuk segera memanggil dan memeriksa oknum tersebut, karena itu merupakan tindakan yang sama sekali bertentangan dengan hukum.
“Jika Bupati betul-betul konsisten dengan semangat yang selama ini digaungkan, maka langkah tegas harus segera dilakukan. Ini penting untuk menjaga marwah pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme,” tegasnya.
Selain itu, Lukman menekankan terkait hal tersebut pemerintah daerah untuk lebih terbuka sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Karena setiap anggaran yang digunakan oleh pemda bersumber dari masyarakat. Dan mereka berhak untuk tahu penggunaannya,” pungkasnya.
Sementara, Kadis Kominfo Dharmasraya, Darisman di konfirmasi lewat via WhatsApp, Senin (29/9/2025) mengatakan untuk pembayaran bervariasi tersebut bahwa ia belum melihat DPA nya.
“Untuk itu konfirmasi ke Kabid IKP Diskominfo Dharmasraya,” ungkapnya.
Untuk itu awak media mencoba mengkonfirmasi Kabid IKP Diskominfo Dharmasraya. Terkait perihal tersebut Kabid IKP Diskominfo Dharmasraya, Amrijal membenarkan pembayaran bervariasi tersebut via WhatsApp, Senin (29/9/2025). Karena itu merupakan kebijakan dari Kominfo berdasarkan standar harga, sebelumnya sudah diberlakukan sejak saya di Dinas Kominfo pada tahun 2021,” tutupnya.(*)
Editor :Andry