Sidang Lanjutan Dugaan Penusukan : JPU Hadirkan Ahli Kepersidangan

Usai sidang tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa foto bersama di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Sidang lanjutan kasus dugaan penusukan di barbershop, pada 8 Maret 2025 lalu di Lubuk Buaya, Kota Padang yang menjerat terdakwa berinisial YI, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (25/9/2025) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Z bersama tim, pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menghadirkan ahli dari Rumah Sakit Jiwa H.B. Saanin Padang yaitu dr. Dian Budianti Amalina, M.Ked, Kj, SpKJ.
Dalam keterangannya dikatakan, kejiwaan yang dialami terdakwa dapat dipertanggungjawabkan. Namun dalam kasus ini adalah Orang Gangguan Masalah Kejiwaan (OGMK).
"Jadi tingkatannya traumatik," ujarnya.
Selain itu, tim Penasihat Hukum (PH) Gusni Yenti Putri, S.H, Musrizal, S.H, Irwan Nevada, S.H., M.H dan Khairul Jafni, S.H, dari kantor H hukum RAMIRA, juga menghadirkan saksi ad-de charge (saksi yang meringankan terdakwa) yaitu guru yang mengajar terdakwa waktu dulu, yakninya Arianto.
Menurut keterangan, terdakwa memang pernah mendapatkan prilaku yang tidak mengenakkan, sehingga menjadi trauma masa lalu.
"Itu pun saya dapat cerita, dari orang- orang lingkungan tempat dia menimba ilmu,"tutupnya.
Sidang yang dipimpin oleh Basman dilanjutkan pada pekan depan.
Pada berita sebelumnya, disebutkan, peristiwa penusukan itu bermula saat tersangka tidak sengaja untuk pangkas rambut di barbershop dan bertemu dengan korban yang diduga terindikasi LGBT.
Lalu tersangka diajak untuk melakukan hubungan sesama jenis, tetapi tersangka memiliki masa trauma masa lalu, karena pernah menjadi korban dan membekas sehingga menjadi sakit hati.
Tersangka, sudah mau berubah dan berobat ke psikiater. Namun malah ketemu dengan hal yang serupa. Keesokan harinya, tersangka muncul niat untuk menghabisi korban.
Rencana pertama tersangka berniat membeli pisau, kantong mayat dan bawa baju ganti, karena tak punya uang, akhirnya dia membeli pisau di pasar Lubuk Buaya seharga Rp20 ribu.
Kemudian dia berdiam diri, lalu ia pergi ketempat barbershop. Korban memijat tersangka dan korban tertelungkup. Disitulah pisau yang disiapkan ditusuk ke korban dengan berulang kali.
Selanjutnya, korban dibawa ke puskesmas terdekat. Dimana tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338, dan 351 ke 3 KUHP. Sementara itu, PH mengatakan, tidak ada hubungannya spesial antara korban dengan tersangka, karena ini murni pembunuhan.
“Dia ini merasa dilecehkan, apalagi sebelumnya dia ini korban pelecehan. Itu yang membangkitkan, jadi tidak ada dendam hanya emosional biasa,” katanya, kepada wartawan sewaktu pada tahap II.
Disebutkannya, selama proses hukum berjalan, tersangka bersikap kooperatif.(*)
Editor :Andry