Kuasa Hukum Penggugat Sebut Perjuangkan Hak Kliennya

Kuasa hukum penggugat, dari kantor Demri Yeni Putri, S.H dan rekan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS), dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2025/PN/Pdg, pada Selasa (23/9/2025) kemaren.
Dalam sidang tersebut, dipimpin oleh Ferry Hardiansyah, dihadiri oleh pihak penggugat dan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum penggugat, dari kantor Demri Yeni Putri, S.H, dan rekan menjelaskan kepada wartawan, kliennya yang bernama Zulkifli S, selaku penggugat, membeli tanah, yang berada di Bay Pas, Taratak Paneh, RT 05/RW 06, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang seluas 2.141 meter persegi. Ia membeli tanah, dari sebelumnya yang bernama Jamaluddin Amat pada tahun 2013.
Namun, pada saat transaksi jual beli dilakukan, terdapat dua rumah kayu yang berdiri di atas tanah yang dibeli Zulkifli S (penggugat).
Kemudian, penjual menjamin orang tersebut, akan ke luar dari tanah tersebut dan meyakinkan pembeli bertemu dengan orang yang berada di atas tanah tersebut.
Selanjutnya, orang yang berada di atas tersebut pun, menyanggupi ke luar dari tanah tersebut yang hendak dibeli oleh penggugat.
Berjalannya waktu, tiba-tiba orang yang menyanggupi ke luar dari tanah tersebut, meminta uang kepada penggugat. Namun, penggugat tidak mau, karena bukan kewajiban dari si penggugat.
"Sehingganya, klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri 19 Juni 2025," katanya.
Dilanjutkannya, baik pos maupun juru sita pengadilan, menyampaikan relas, ditolak para tergugat.
"Pihak pos dan pengadilan bertemu dan berbicara langsung dengan para tergugat, tetapi mereka menolak dan tidak datang ke pengadilan. Mereka mau penggugat membeli tanah kepada mereka yang mana namanya tidak ada disertifikat," katanya.
Kuasa hukum penggugat, menekan tidak ada nama mereka disertifikat.
"Kuasa hukum akan memperjuangkan hak kliennya. Karena menurut undang undang yang berlaku, kliennya pemilik yang sah," katanya.
Tak hanya itu, orang yang menguasai fisik di lapangan tidak punya hak.Nama mereka tidak ada disertifikat.
Kuasa hukum penggugat berharap, orang yang menguasai fisik tidak akan menghalangi proses hukum dan bisa diselesaikan dengan sebaik baik nya.(*)
Editor :Andry