Pemprov Sumbar dan Kejati Sumbar Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Penandatanganan MoU terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) antara Gubernur Sumbar dan kepla Kejati Sumbar.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, bersama Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., di Auditorium Gubernuran, Selasa (23/9/2025).
Gubernur Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan, kerja sama dengan Kejati Sumbar sangat penting untuk memberikan dukungan hukum bagi pemerintah daerah, baik berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya. Hal ini, katanya, sekaligus untuk melindungi serta menyelamatkan aset dan keuangan daerah.
“Kerja sama ini merupakan langkah yang tepat, sebagaimana falsafah Minangkabau: duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang. Artinya, persoalan berat akan terasa sulit jika ditanggung sendiri, tetapi akan lebih mudah diselesaikan bersama,” ungkap Mahyeldi.
Ia menambahkan, melalui kerja sama ini diharapkan terbangun kolaborasi dalam bentuk pelatihan, lokakarya, sosialisasi, hingga bimbingan teknis untuk meningkatkan kesadaran hukum seluruh ASN. Dengan begitu, potensi permasalahan hukum di masa mendatang dapat diminimalisir.
“Kami yakin MoU ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, mewujudkan kepastian hukum, serta menjaga stabilitas keamanan wilayah Sumbar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, mengapresiasi langkah Pemprov Sumbar dalam memperkuat sinergi penanganan masalah hukum di bidang perdata dan TUN. Menurutnya, persoalan hukum terkait aset pemerintah daerah masih menjadi isu krusial yang membutuhkan perhatian serius.
“MoU ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi sengketa hukum sekaligus mendukung pengamanan aset milik pemerintah. Kami berharap Pemprov Sumbar tidak segan untuk berkonsultasi maupun mempercayakan penanganan sengketa hukum kepada kejaksaan,” tegasnya.
Penandatanganan MoU turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi, S.KM., M.KM., Asisten Perdata dan TUN Kejati Sumbar Futin Helena Laoli, S.H., M.H., Kepala Inspektorat Andri Yulika, S.H., M.H., jajaran Kejati Sumbar, serta para kepala OPD Pemprov Sumbar.
Dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (adpsb)
Editor :Andry