Kejati Sumbar Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perumda PDM
Diduga penyalahgunaan dana operasional Perumda PSM tahun anggaran 2021. Kejati Provinsi Sumbar menetapkan satu tersangka TA, Kamis (18/9/2025).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Tim penyidik ??Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Daerah (PD) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) M. Rasyid didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasi dik) Lexi, Kejati Sumatera mengatakan, tersangka TA ditahan karena sudah cukup alat bukti.
"Saat ini yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Anak Air Kota Padang," ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Ia menyebutkan, sebelumnya penyidik ??Ditreskrimum juga telah menetapkan tersangka berinisial PI, selaku Direktur Utama PSM.
"Adapun alasan penangkapan TA, dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri, kehilangan harta bendanya, atau mengulangi perbuatannya dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun," ujarnya.
Sebab, adakah keterlibatan Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Kejati Sumatera melihat perkembangannya.
"Sedangkan untuk saksi ada sekitar 35 orang, terdiri dari direksi, dewan pengawas, dan lain-lain. Tidak hanya itu, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp3.600.000.000, hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan auditor Kejati Sumatera," tambahnya.
Kasus ini bermula sekitar bulan Maret 2021 Perumfa PSM, mendapatkan alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten pada Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp18.000.000.000, untuk biaya operasional langsung bus Trans Padang dan biaya operasional tidak langsung gaji petugas.
Namun dalam pelaksanaannya, TA menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penyelewengan dana subsidi Trans Padang dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPSM) Tahun Anggaran 2021 dengan cara menutupi penyelewengan dana subsidi tersebut dalam penyusunan laporan keuangan unit usaha Trans Padang.
Selain itu, tersangka TA juga sengaja berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan yang digunakan, sebagai syarat pencairan subsidi Ddana untuk unit usaha Trans Padang Triwulan 1 dan 2.
Atas dua kegiatan tersebut, tersangka menerima pembayaran dari Perumda PSM sebesar Rp514.793.500 dan kemudian tersangka TA menyerahkan sebagian uang pembayaran tersebut kepada tersangka PI sebesar Rp23.500.000.
Selain itu, tersangka TA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau pasal 3 atau pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum awal TA, Romi Martianus, SH, C.Med mengatakan, kliennya sudah melakukan audit profesional terkait kontrak kerja dengan PSM, kalau penyidik ??Kejati berpendapat lain itu sah-sah saja.
"Dan mengenai beban kerja jasa audit klien kami, sangat wajar jika akan ada biaya yang harus dibayarkan oleh Perumda PSM atau dalam hal ini unit Trans Padang kepada klien kami," ujarnya. (*)
Editor :Andry