Buronan Asal Kepualauan Mentawai Ditangkap di Surabaya

Terpidana Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko (mekai topi dan jaket tengah), sedang digelandang menuju mobil yang dibawa ke rumah tahanan Air Kota Padang
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa kronologis kasus tersebut berawal terpidana pada tahun 2003 diangkat sebagai ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepulauan Mentawai. Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 821.2/01/SK/III/Kepeg-2003 pada 14 Februari 2003, dan berdasarkan keputusan Bupati Kepuluan Mentawai nomor 190 tahun 2003 tanggal 15 November 2003 yang diangkat sebagai pimpinan unit kerja kegiatan pembuatan situs web, Kepulauan Mentawai tahun 2003.
Sebagai kepala Bappeda Kepulauan Mentawai maupun sebagai pimpinan unit kerja. Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan yang kemudian diajukan kepada panitia anggaran dewan satuan kerja yang terdiri pembuatan situs web, pelatihan operator, access situs, dan promosi.
Dimana terpidana, telah menyebabkan kerugian negara dan melanggar pasal 3 jo 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat ke (1) KUHP. (*)
Read more info "Buronan Asal Kepualauan Mentawai Ditangkap di Surabaya" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejati Sumbar