Enam Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dalam Penyelenggaraan PEN oleh LPEI

Kapuspenkum Kejagung Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para saksi yang diperiksa adalah terkait dalam kasus LPEI tahun 2013-2019.
Lebih lanjut disebutkan, para saksi yang diperiksa adalah MAH selaku Surveyor pada KJPP Imaduddin dan Rekan, yang diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono. S selaku Surveyor pada KJPP Imaduddin dan Rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
JES selaku Karyawan Swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono. EP selaku Karyawan Swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.SA selaku Karyawan Swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono dan TS selaku Analyst Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana", katanya Jumat (18/2/2022).
Disebutkannya, dimana saksi yang diperiksa ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M", tutupnya.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI