Buron Berbulan-bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Akhirnya Ditangkap
Beny Saswin Nasrun (BSN), tersangka dugaan korupsi kredit senilai Rp34 miliar, ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Padang dan Tim SIRI Kejaksaan Agung.
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA – Setelah berstatus buronan selama beberapa bulan, tersangka dugaan korupsi kredit senilai Rp34 miliar, Beny Saswin Nasrun (BSN), akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Padang dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026) malam.
BSN merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi (BG) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sumatera Barat karena selain melibatkan nilai kerugian yang besar, tersangka juga diketahui masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan.
"Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar," ujarnya.
Menurut Anang, BSN diamankan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.
Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang sempat terhambat karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), penyidik telah tiga kali melayangkan surat panggilan resmi kepada BSN.
Namun tersangka tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Penangkapan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan penyelesaian perkara," kata sumber penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut.
BSN dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Minangkabau pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah tiba di Padang, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Selain BSN, penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak lain dari unsur perusahaan dan perbankan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penangkapan buronan kasus korupsi Rp34 miliar itu sekaligus membuka jalan bagi percepatan proses hukum yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Sumatera Barat.(*)
Editor :Andry