Gandeng Kejati Sumbar, Nindya Karya Perkuat Mitigasi Risiko Hukum
Penandatanganan perjanjian kerjasama PT Nindya Karya (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – PT Nindya Karya (Persero) memperkuat tata kelola perusahaan dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut digelar di Padang baru-baru ini sebagai langkah memperkuat kepatuhan hukum dan meminimalkan risiko dalam pelaksanaan proyek perusahaan.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, Direktur Operasi 1 PT Nindya Karya (Persero), Fatchurrohman, serta jajaran manajemen dan pimpinan proyek perusahaan.
Kerja sama tersebut mencakup pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta upaya mitigasi terhadap berbagai potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam kegiatan usaha dan proyek konstruksi.
Langkah ini dinilai penting mengingat Nindya Karya merupakan perusahaan yang terlibat dalam berbagai proyek strategis yang membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola yang kuat.
Sekretaris Perusahaan PT Nindya Karya (Persero), M. Maududy Ary, menyebut penguatan aspek kepatuhan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan.
"Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memperkuat kepatuhan dan tata kelola yang baik dalam setiap aktivitas bisnis," ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, sinergi dengan Kejati Sumbar tidak hanya membantu penyelesaian persoalan hukum yang muncul, tetapi juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi risiko di masa mendatang.
Pendampingan hukum dinilai mampu memberikan kepastian dalam pelaksanaan proyek sehingga operasional perusahaan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
"Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat budaya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas," ungkapnya.
Nindya Karya menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) guna menjaga kepercayaan publik dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.(*)
Editor :Andry