DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menerima dokumen Rapat Paripurna dari Wakil Wali Kota Maigus Nasir didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Sekda Raju M Chaniago dan Sekwan Hendrizal Azhar.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan By Pass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Senin (15/6/2026).
Rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB tersebut memuat empat agenda utama, yakni penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 oleh Wali Kota Padang, serta pembentukan panitia khusus (Pansus) pembahasan KUA-PPAS 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye dan Jupri. Hadir pula Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Raju M. Chaniago, unsur Forkopimda, kepala OPD, anggota DPRD, serta sejumlah undangan lainnya.
.jpg)
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
Juru Bicara Pansus DPRD, Usmadi Thraeb, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan oleh Pansus I, II, III, dan IV yang melibatkan seluruh anggota DPRD Kota Padang sebanyak 45 orang.
Hasil pembahasan masing-masing pansus kemudian dirumuskan dalam rapat gabungan untuk mengevaluasi struktur APBD yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Berdasarkan laporan tersebut, realisasi APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 terdiri atas:
Pendapatan daerah sebesar Rp2,85 triliun;
Belanja daerah sebesar Rp2,81 triliun;
Surplus anggaran sebesar Rp32,25 miliar.
Selain menyampaikan hasil evaluasi, pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Padang. Di antaranya memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI tepat waktu, memperketat pengawasan pengadaan barang dan jasa, serta mengevaluasi indikator kinerja perangkat daerah agar lebih berorientasi pada hasil yang dirasakan masyarakat.

Seluruh Fraksi Setujui Ranperda
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Padang menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi PDI Perjuangan-PPP menilai laporan pertanggungjawaban APBD memiliki arti penting sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi tersebut juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Padang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat untuk ke-13 kalinya, dengan 12 kali diraih secara berturut-turut.
Menurut fraksi tersebut, capaian tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.
Pemko Padang Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Padang Fadly Amran mengungkapkan adanya penyesuaian terhadap struktur KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan meningkat menjadi Rp1,03 triliun dari sebelumnya Rp1,02 triliun. Sementara pendapatan transfer naik menjadi Rp2,02 triliun dari sebelumnya Rp1,53 triliun.
Dengan perubahan tersebut, total pendapatan daerah meningkat sebesar Rp502,73 miliar atau 19,67 persen, dari Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun.
Di sisi belanja, Pemerintah Kota Padang mengalokasikan belanja operasi sebesar Rp2,66 triliun, meningkat dibanding APBD awal sebesar Rp2,46 triliun.
Secara keseluruhan, belanja daerah bertambah Rp507,41 miliar atau 18,71 persen, dari Rp2,69 triliun menjadi Rp3,20 triliun.
Selain itu, belanja modal direncanakan sebesar Rp518,61 miliar, belanja tidak terduga Rp14,77 miliar, serta belanja transfer Rp5 miliar.
Fadly Amran menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan postur anggaran, rancangan perubahan PPAS APBD Kota Padang Tahun 2026 tetap disusun secara berimbang.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Padang atas persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 dan atas sinergi yang terjalin sehingga Kota Padang kembali meraih opini WTP dari BPK RI.

Muharlion: Fokus pada Kinerja dan Dampak Program
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa DPRD tidak hanya melihat aspek administrasi dan realisasi keuangan dalam pertanggungjawaban APBD, tetapi juga menilai capaian kinerja dan dampak program terhadap masyarakat.
Menurutnya, hasil audit BPK menjadi dasar penting untuk mengawal tindak lanjut rekomendasi yang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari.
Ia menambahkan, DPRD akan menjadikan hasil evaluasi APBD 2025 sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 maupun penyusunan APBD Tahun 2027, terutama terkait program-program yang belum mencapai target kinerja secara optimal.
Perubahan Propemperda Soroti Ketertiban Umum
Terkait perubahan Propemperda Tahun 2026, Muharlion menjelaskan bahwa salah satu regulasi yang akan direvisi adalah Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Perubahan tersebut dinilai mendesak untuk menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk maraknya praktik parkir liar yang menimbulkan keresahan publik.
Menurutnya, revisi perda akan diselaraskan dengan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau yang telah disahkan sebelumnya, sehingga memungkinkan penerapan pendekatan sosial dan adat dalam mendukung penegakan ketertiban.
Muharlion juga menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk ninik mamak, bundo kanduang, dan lembaga adat, sementara pelaksanaan penegakan perda tetap menjadi kewenangan Satpol PP.
.jpg)
DPRD Soroti Persiapan Porprov dan Hari Jadi Kota
Dalam pembahasan perubahan APBD 2026, DPRD juga menyoroti sejumlah agenda penting yang membutuhkan dukungan anggaran, di antaranya persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
Selain itu, DPRD mendorong pemerintah daerah mempersiapkan peringatan Hari Jadi Kota Padang pada Agustus mendatang agar mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Muharlion juga menyinggung kembalinya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp371 miliar yang akan menjadi bagian penting dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026.
“Seluruh pembahasan ini akan menjadi perhatian DPRD agar setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Padang,” ujar Muharlion.(ADV)
Editor :Andry