Kejari Padang Periksa Perangkat DPRD Sumbar Sebagai Saksi
Usai diperiksa, saksi tampak keluar dari ruang pemeriksaan menuju pintu keluar Kejari Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memanggil perangkat DPRD Provinsi Sumatra Barat, terkait kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang menjerat tersang BSN dan juga anggota DPRD Sumbar, serta Direktur atau Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP).
Adapun yang dipanggil oleh Kejari Padang, yaitu ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar dan ketuw Fraksi Demokrat.
Ketiganya datang secara bersamaan pada pukul 09.00 WIB dan menuju ke lantai dua guna dilakukan pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Koswara, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) melalui Kepala seksi pidana khusus (Kasi pidsus) Kejari Padang Afdal, mengatakan, ada tiga yang dipanggil guna diminta keterangannya.
"Ketiganya dipanggil berkapasitas sebagai saksi," katanya, Senin (15/6/2026).
Disebutkan, ketiganya dipanggil dan ditanya terkait fungsi dan tugasnya.
"Sudah dipanggil 70 orang, termasuk ahli," ujarnya.
Selain BSN, Kejari juga menetapkan dua tersangka lain yaitu RA selaku senior relationship manager PT bank BUMN periode 2016-2019 dan juga RF selaku relationship manager periode 2018-2020 pada bank BUMN.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi fasilitas KMK ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.34 miliar.(*)
Editor :Andry