Hendak Jual Kambing Curian di Padang, Dua Pria Ditangkap Polisi
Dua orang pria beserta empat ekor kambing hasil curian diamankan Polresta Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Dua pria berinisial M dan A ditangkap petugas Satreskrim Polresta Padang saat diduga hendak menjual empat ekor kambing hasil curian di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang, Kamis (11/6/2026).
Penangkapan berlangsung di pinggir jalan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi penjualan ternak yang diduga berasal dari tindak pencurian.
Empat ekor kambing yang diduga dicuri dari wilayah Kota Sawahlunto turut diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kedua terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan awal.
Katim Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi Saputra, menyebut informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus pencurian ternak tersebut.
"Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian ternak saat hendak menjual kambing tersebut di wilayah Padang," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua terduga pelaku mengakui mengambil empat ekor kambing di Kota Sawahlunto sebelum membawanya ke Kota Padang untuk dijual.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat maupun keterkaitan dengan aksi pencurian ternak serupa di daerah lain.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, kedua terduga pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya," ungkapnya.
Setelah proses pemeriksaan awal selesai, kedua terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut karena lokasi pencurian berada di wilayah tersebut.(*)
Editor :Andry