DJP Sumbar-Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp70,2 Miliar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi membekukan 571 rekening milik 50 wajib pajak penunggak dengan total tunggakan mencapai Rp70,2 miliar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan dan pengamanan penerimaan negara.
Tindakan pemblokiran dilakukan secara serentak pada 3–4 Juni 2026 dengan melibatkan seluruh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Sumatera Barat dan Jambi serta bekerja sama dengan 21 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan perbankan.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemblokiran rekening merupakan bagian awal kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa,” ujarnya.
Menurut Tarmizi, penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar.
“Penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh,” katanya.
DJP menjelaskan pemblokiran rekening bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba karena sebelumnya telah dilakukan berbagai upaya persuasif mulai dari penyampaian imbauan, Surat Teguran hingga Surat Paksa.
Pemblokiran baru dilakukan setelah wajib pajak maupun penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajak hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
DJP menyebut tindakan ini bertujuan menciptakan rasa keadilan bagi mayoritas wajib pajak yang telah patuh sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Apabila tunggakan tetap tidak dilunasi setelah pemblokiran, proses penagihan dapat ditingkatkan ke tahap penyitaan aset rekening.
Saldo rekening yang telah disita selanjutnya dapat dipindahbukukan secara paksa ke Kas Negara untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.
Meski demikian, DJP masih membuka ruang penyelesaian bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajibannya.
Status pemblokiran dapat dicabut apabila wajib pajak melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan, menyerahkan jaminan dengan nilai setara utang pajak, atau memperoleh persetujuan resmi atas permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera berkoordinasi dengan KPP tempat terdaftar guna menghindari tindakan hukum lanjutan.
Sanksi lanjutan yang dapat diterapkan antara lain penyitaan aset, pelelangan barang sitaan, pencegahan ke luar negeri hingga penyanderaan atau gijzeling.
Dengan dukungan perbankan dan LJK di seluruh Indonesia, DJP Sumbar dan Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum yang terukur guna menjaga penerimaan negara dan menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.(*)
Editor :Andry