Pasutri Curi iPhone Keponakan Sendiri di Payakumbuh, Terancam 7 Tahun Penjara
Foto tersangka.
SIGAPNEWS.CO.ID | PAYAKUMBUH – Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap pasangan suami istri yang diduga mencuri satu unit iPhone 16 Pro milik keponakan mereka sendiri di Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh.
Dua pelaku berinisial FR (42) dan RS (35) diringkus di rumah mereka setelah polisi berhasil melacak keberadaan ponsel korban yang masih berada di kediaman pasangan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan iPhone 16 Pro miliknya ke Polres Payakumbuh.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Surya Putra Siregar mengatakan pencurian terjadi saat kedua pelaku berkunjung ke rumah korban di Kelurahan Sungai Durian.
"Kejadian bermula ketika RS masuk ke kamar korban dan melihat korban sedang tertidur," katanya, dikutip Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, RS kemudian melihat iPhone 16 Pro milik korban yang berada di atas meja kamar dan timbul niat untuk menguasai barang tersebut.
RS lalu memberitahukan rencananya kepada FR yang menunggu di luar rumah dekat jendela kamar korban.
Ponsel tersebut kemudian diletakkan di bibir jendela sebelum diambil oleh FR untuk dibawa pergi bersama-sama.
"Kemudian handphone korban diambil dan dikuasai oleh kedua pelaku sebelum mereka meninggalkan rumah korban," ujarnya.
Aksi pencurian itu baru diketahui setelah keluarga korban melihat adanya perubahan nomor pada akun WhatsApp korban.
Korban yang menyadari ponselnya telah hilang segera membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Payakumbuh.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melacak nomor yang digunakan pada perangkat tersebut.
"Berdasarkan hasil pendeteksian, handphone itu masih berada di Kelurahan Sungai Durian," ungkapnya.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh langsung bergerak menuju titik lokasi yang terdeteksi.
Saat diinterogasi, kedua pelaku sempat memberikan keterangan berbelit-belit sebelum akhirnya mengakui perbuatannya.
Polisi turut menyita iPhone 16 Pro sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
"Kedua pelaku kini telah diamankan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.(*)
Editor :Andry