Kuasa Hukum Pemohon Sebut Penyitaan oleh Kejari Padang Tidak Sah
Kuasa hukum Hj. Merry Nasrun yaitu Dr. Suharizal, S.H, M.H, M.Kn, M.M, bersama kliennya saat diwawancari wartawan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kuasa hukum Hj. Merry Nasrun yaitu Dr. Suharizal, S.H, M.H, M.Kn, M.M, bersama tim, mengajukan permohonan pra peradilan (pra pid) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, terkait objek penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, pada 17 November 2025, terhadap rumah dan bangunan yang berlamat di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah A9/10 Kelurahan Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo, Kota Padang seluas tanah 1.143 M2,
dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh plat merah, cabang Padang dan Sentral Kredit Menengah Pekan Baru Kepada PT. Benal Ichsan Persada tahun 2013 s/d 2020.
Menurut kuasa hukum pemohon yaitu
Dr. Suharizal, S.H, M.H, M.Kn, M.M, bersam tim dan kliennya bahw, Kejari Padang, telah terjadi kesalahan penyitaan, rumah dan bangunan.
"Dimana rumah dan bangunan itu, sudah dibeli oleh BSN pada tahun 2002 kemudian menjadi agunan bank plat merah,"katanya, saat diwawancari wartawan Senin (6/4/2026).
Dijelaskan, bahwa kliennya yaitu Merry Nasrun, membeli rumah dan bangunan pada 15 Januari 2021 seharga Rp6,7 miliar.
Dalam perkembangannya, ditanggal 17 September 2025, rumah dan bangunan tersebut, disita oleh Kejari Padang. Menurutnya, penyitaan tersebut tidak sesuai, karena telah terjadi peralihan kepemilikan.
Tak hanya itu, penyitaan tidak didahului izin dari pengadilan.
"Jadi sita tanggal 17 itu, izinnya tanggal 20,",tegasnya.
Pengacara kondang ini menuturkan,
dalam hukum acara, diatur kalau benda tidak bergerak urus dahulu izinnya, baru setelah itu disita.
"Surat Pemberitahunya Dimulainya Penyidikan (SPDP) sampai dengan penyitaan dilakulan belum lagi soal-soal yang lain,"ujarnya.
Dalam perkembangannya ini kan permasalahan debitur dan kreditur. Dimana kreditur sudah melunasi semua kewajiban, sehingga hutangnya sudah lunas di bank plat merah.
Sementara itu, kliennya yaitu Merry Nasrun, mengatakan hasil dari penjualan rumah disuruh transfer oleh bank plat merah ke rekening penampung yakninya Benal untuk mengurangi hutang.
"Tak hanya itu, terdapat lima sertifikat tiga atas nama BSN dan dua atas nama Reni," imbuhnya.
Dari panatauan wartawan di Pengadilan Negeri Padang, sidang yang dipimpin oleh Angga Afriansyah, dilanjutkan kembali pada 7 Apri 2026, dengan agenda tanggapan tertulis dari Kejari Padang selaku termohon. (*)
Editor :Andry