DPRD Kota Padang Tegaskan Pemberhentian Ketua LPM Air Manis Berdasarkan Aspirasi Masyarakat

Ketus Komisi I DPRD Kota Padang, Usmardi Thareb.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Komisi I DPRD Kota Padang menggelar rapat kerja khusus guna menindaklanjuti polemik pemberhentian Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Air Manis, Allazi. Kasus ini mencuat setelah beredar narasi di media sosial yang menyebut bahwa pemberhentian dilakukan secara sepihak oleh Camat Padang Selatan.
Namun dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Usmardi Thareb—yang akrab disapa UT—terungkap bahwa keputusan pemberhentian tersebut merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan secara formal melalui mekanisme kelembagaan.
“Agenda ini merupakan bentuk respons cepat DPRD atas dinamika di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa persoalan menyangkut kelembagaan di tingkat kelurahan diselesaikan secara terbuka, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar UT, Rabu (30/7/2025).
UT menjelaskan, pada 22 Juni 2025, Camat Padang Selatan menerima surat mosi tidak percaya terhadap Ketua LPM Air Manis. Surat tersebut ditandatangani oleh beragam unsur masyarakat, mulai dari ninik mamak enam suku, tokoh masyarakat dan pemuda, hingga pengurus lingkungan dari tingkat RW dan RT. Dari dua ketua RW, satu menyatakan setuju dengan mosi tersebut, sementara satu lainnya tidak menandatangani. Namun, seluruh ketua RT di kelurahan itu secara tegas menyatakan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan Allazi.
Mosi tersebut menyebut bahwa Allazi tidak menjalankan fungsi dan tugas LPM secara optimal. Aspirasi itu juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Tahun 2024, khususnya Pasal 63 dan 64, yang mengatur peran serta mekanisme pemberhentian pengurus LPM.
“Camat bertindak sebagai fasilitator, bukan pengambil keputusan sepihak. Proses pemberhentian dilakukan berdasarkan regulasi, bukan tekanan politik atau kepentingan pribadi,” tegas UT.
Sayangnya, isu ini kemudian berkembang menjadi polemik di ruang publik dan dipenuhi spekulasi. Beberapa pihak bahkan menggiring opini bahwa camat telah menyalahgunakan wewenang.
“Jika mayoritas elemen masyarakat dari berbagai latar belakang telah menyatakan sikap tidak percaya, maka itu harus dihargai. LPM bukan lembaga kekuasaan yang kebal evaluasi. Sebagai mitra masyarakat, LPM harus terbuka terhadap kritik dan pembenahan,” tambah UT.
Komisi I juga menegaskan pentingnya kehadiran langsung Camat Padang Selatan dan Lurah Air Manis dalam rapat kerja tersebut guna menyamakan persepsi antar pihak dan menghindari kesalahpahaman yang dapat memperpanjang konflik.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, turut menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Wali Kota Padang untuk menugaskan langsung kepala OPD terkait, camat, dan lurah untuk hadir dalam rapat klarifikasi.
“Kita ingin diskusi berjalan efektif, dan keputusan yang diambil bisa langsung ditindaklanjuti di lapangan,” ujar Muharlion.
Terkait laporan masyarakat yang kini telah ditindaklanjuti Inspektorat Kota Padang, DPRD menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan resmi sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi publik.
“Karena laporan sudah masuk ke Inspektorat, kita akan menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan apakah ada pelanggaran. Yang penting, semua proses harus berjalan secara adil dan terbuka,” tutup UT.
Komisi I DPRD Kota Padang menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan tata kelola pemerintahan di tingkat lokal tetap berjalan demokratis, partisipatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (*)
Editor :Andry