Ninja Sawit Kembali Beraksi di Dharmasraya, Pelaku Bebas karena Tipiring
Foto ilustrasi.
SIGAPNEWS.CO.ID | DHARMASRAYA — Kasus pencurian buah kelapa sawit kembali mengguncang Bumi Ranah Cati Nan Tigo. Jeritan para petani belum juga reda, sementara pelaku pencurian kembali mendapat kelonggaran dalam proses hukum.
Peristiwa terbaru terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jorong Pikulan, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Dua pemuda berinisial YR dan IK tertangkap tangan oleh warga saat sedang menurunkan buah sawit di kebun milik mantan Wali Nagari IV Koto Pulau Punjung, Abdul Kahar.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Sigapnews, warga melihat kedua pelaku tengah memanen sawit tanpa seizin pemilik. Ketika didatangi, salah satu dari mereka berdalih bahwa ia diminta langsung oleh pemilik kebun untuk memanen buah tersebut. Namun, karena kawasan tersebut memang kerap mengalami kehilangan hasil panen, warga pun merasa curiga dan merekam aktivitas keduanya menggunakan ponsel.
Sadar direkam, kedua pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kebun.
Nanda, putra pemilik kebun, segera mencari tahu keberadaan pelaku yang diketahui masih warga setempat. Mereka ditemukan di kediaman IK. Namun, niat baik Nanda untuk meminta klarifikasi justru dibalas dengan sikap arogan.
“Ketika saya datang dengan itikad baik, saya malah mendapat makian dan ancaman dari IK,” kata Nanda kepada Sigapnews, Senin (28/7/2025).
Sementara itu, YR mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Punjung oleh Bhabinkamtibmas bersama Kepala Jorong Pikulan untuk dimintai keterangan.
Atas kejadian tersebut, Nanda resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Pulau Punjung, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2025/SPKT/Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 28 Juli 2025.
“Kami hanya berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang. Kebun sawit kami sudah terlalu sering menjadi sasaran pencurian,” tutur Nanda.
Namun demikian, pihak kepolisian menyebut bahwa pelaku belum bisa ditahan karena nilai kerugian hanya sekitar Rp300 ribu, sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring).
“Laporan tetap kami terima dan proses hukum tetap berjalan. Pelaku diwajibkan lapor setiap 24 jam, dan pihak keluarga harus memberikan jaminan. Jika di kemudian hari pelaku mengulangi perbuatan serupa, berapa pun kerugiannya, baru bisa dilakukan penahanan,” jelas salah satu anggota Polsek Pulau Punjung.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku atas nama IK masih bebas berkeliaran dan belum dilakukan penahanan. Redaksi Sigapnews telah mencoba menghubungi Kapolsek Pulau Punjung melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.
Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas demi memberi rasa aman dan kepastian hukum bagi para petani.(*)
Editor :Andry