Ketua DPRD Padang Terima Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Jelita Donal, Bahas Kebijakan Pusat & Daerah

kunjungan kerja Anggota DPD RI, Jelita Donal di Kota Padang di sambut Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG — Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI, Jelita Donal, dalam rangka menyerap aspirasi dan menjaring masukan dari pemerintah daerah terkait implementasi kebijakan nasional di tingkat lokal. Pertemuan berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang, Senin sore (28/7/2025).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Fraksi PKS Rafdi, Anggota Komisi I Devi Febrida, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar, sejumlah perwakilan OPD, tim ahli dari lingkungan Pemko Padang, serta unsur legislatif dan stakeholder terkait lainnya.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari agenda konstitusional DPD RI dalam menjalankan fungsi representasi daerah dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang serta kebijakan nasional di daerah.
Dalam dialog terbuka yang berlangsung hangat, sejumlah isu strategis dibahas, utamanya terkait belum optimalnya implementasi kebijakan pusat di daerah. Salah satu sorotan utama adalah belum efektifnya pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Regulasi tersebut mengamanatkan pengawasan reklame rokok, penyediaan layanan konseling berhenti merokok, serta kampanye bahaya tembakau melalui iklan layanan masyarakat. Namun hingga kini, implementasinya di daerah masih minim," ungkap Muharlion.
Selain itu, DPRD Kota Padang juga menyampaikan kendala dalam penyusunan peraturan daerah yang kerap terbentur lambatnya terbit peraturan pelaksana dari pusat. Salah satu contoh konkret adalah Pasal 104 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang hingga kini belum memiliki aturan pelaksana. Hal ini menghambat daerah dalam merancang skema insentif fiskal secara mandiri.
Muharlion juga menyoroti perlunya penguatan peran serta masyarakat, termasuk komunitas adat, dalam proses legislasi daerah. DPRD Kota Padang menilai partisipasi masyarakat terus ditingkatkan melalui forum-forum diskusi publik dan pembahasan Ranperda, guna menghasilkan regulasi yang responsif dan kontekstual dengan kebutuhan lokal.
Namun demikian, ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 13 Tahun 2022 dinilai terlalu membatasi ruang gerak daerah dalam membentuk kebijakan yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. Proses harmonisasi dan fasilitasi yang panjang juga menjadi tantangan tersendiri dalam percepatan penyusunan Perda maupun Perwako.
“Kami berharap DPD RI dapat menjadi jembatan antara pusat dan daerah, sehingga kebijakan nasional dapat lebih responsif terhadap realitas dan kebutuhan daerah,” ujar Muharlion.
Menanggapi hal itu, Anggota DPD RI Jelita Donal menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan dan menegaskan komitmen DPD RI untuk memperjuangkan aspirasi daerah di tingkat pusat.
“DPD RI hadir bukan sekadar menjalankan mandat formal. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir dari pusat benar-benar sejalan dengan kebutuhan dan dinamika yang berkembang di daerah,” tegas Jelita.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga negara, dalam upaya menciptakan kebijakan publik yang partisipatif, adaptif, dan berkeadilan. (*)
Editor :Andry