Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penyalahgunaan KUR : PH Terdakwa Sebut, Kliennya Menjadi Korban
Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan KUR periode 2022–2023,di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yaitu Andreas bersama tim, menghadirkan 14 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022–2023, dengan terdakwa Dhany Kurnia dan Uci Afriani (berkas terpisah).
Para saksi dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, yaitu Ratna Kusuma Ningsih, Okta vianus, Anto Nio, Wandi, Benni Putra, Sandra, Uci Kurnia Ningsih, Nofrizal Yanti, Basmi, Zulhendri, Primda, Mifta dan mantan Lurah Pampangan Efrineldi.
Para saksi disumpah dan diperiksa secara bergantian, di ruang sidang cakra hingga sore hari. Menurut keterangan saksi Efrineldi, tanda tangannya pada Surat Keterangan Usaha (SKU) itu berbeda.
"Jadi untuk SKU, di urus oleh Uci dan teman-temannya," katanya, Selasa (29/7/2025) kemarin.
Saksi lainnya yaitu Ratna Kusuma Ningsih, dirinya tidak kenal dengan terdakwa Dhany Kurnia. Selain itu, saksi kenal terdakwa pada waktu survai.
"Jadi pas pencairan Rp50 juta, dan pas keluar dari bank buku rekening dan ATM, tidak lagi dengan saya karena diserahkan ke pihak lain," ujarnya.
Sidang yang diketuai majelis hakim Fatchu Rohman dengan didampingi Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan, dilanjutkan pada 5 Agustus 2025.
Sementara itu, di luar persidangan Penasihat Hukum (PH) terdakwa yaitu Wahyudi Andriko, S.H, Riyan Septya Putra,S.H bersama tim, menyoroti saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Menurut Wahyudi Andriko, S.H, mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh JPU, sangatlah menguntung kan kliennya.
"Karena, klien kami ini itu sudah sesuai dengan SOP," ucapnya.
Tak hanya itu, semua nasabah disetting, oleh terdakwa I dan teman-temannya, yang salah satu eks karyawan bank swasta.
PH terdakwa lainnya yaitu Riyan Septya Putra, mengatakan, tidak ada keterlibatan terdakwa Dhany, sebelum dan sesudah pencairan. Nasabah bertemu dengan terdakwa disaat survai.
"Jadi yang menjadi korban sendiri itu ya klien kami, dan itu terungkap di persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan terdakwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program KUR setelah ditemukan cukup bukti dalam proses penyidikan. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers pada 17 April 2025 lalu.
Diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit, menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai bank, dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM tersebut.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyaluran bantuan kredit bagi masyarakat kecil serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.(*)
Editor :Andry