Pemprov Sumbar Sosialisasikan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan

Pemprov Sumbar Sosialisasikan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Dalam rangka mewujudkan tercapainya target pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada seluruh bidang urusan pelayanan dasar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjamin hak-hak individu masyarakat, Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang SPM, bertempat di Hotel The ZHM Premiere Padang, Selasa (26/7/2022).
Sosialisasi yang diikuti 75 peserta dari OPD dilingkup Pemprov Sumbar dan kabupaten kota se Sumbar tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Hansastri, sekaligus sebagai keynote speaker dengan materi tentang Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait Pelaksanaan Penerapan SPM.
Dalam sambutannya, Hansastri mennyampaikan arti penting sosialisasi untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi para peserta sosialisasi, sekaligus bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam pelaksanaan penerapan SPM agar menjadi prioritas, baik bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat.
"Kita berharap semoga seluruh rangkaian kegiatan dalam sosialisasi ini akan dapat berjalan dengan baik, lancar, tertib, sukses dan bukan seremonial semata, tapi akan membawa dampak kontribusi yang signifikan dan konkrit dalam rangka penerapan SPM di daerah," ujar Hansastri.
Lebih kanjut menurut Hansastri, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
SPM merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang meliputi 32 urusan yang terdiri dari 24 urusan wajib dan 8 urusan pilihan. Dari 24 urusan wajib tersebut, 6 di antaranya merupakan pelayanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Read more info "Pemprov Sumbar Sosialisasikan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Diskominfotik Sumbar