Pemprov Sumbar Sosialisasikan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan

Pemprov Sumbar Sosialisasikan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Ditambahkan Hansastri, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, secara tegas dan sangat jelas, memerintahkan kepada kita semua untuk benar-benar melaksanakan urusan pemerintahan wajib 6 (enam) bidang urusan wajib pelayanan dasar dimaksud.
Sementara, mekanisme dan strategi pelaksanaan pemenuhan SPM dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM sebagai pengganti Permendagri Nomor 100 Tahun 2018.
"Perangkat daerah selaku pelaksana urusan di daerah memiliki peran yang sangat besar dalam upaya pemenuhan pelayanan dasar ini. Oleh karena itu, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 harus sepenuhnya dipahami oleh semua jajaran Aparatur Pemerintah, terlebih lagi aparatur yang berada pada unit kerja yang membidangi urusan wajib pelayanan dasar baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota," sambung Hansastri.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Doni Rahmat Samulo, dalam laporannya menyebut, materi yang akan disampaikan dalam sosialisasi ini adalah tentang Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM”, disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sri Purwaningsih, secara Daring.
Materi kedua, Hasil Evaluasi Penerapan SPM Tahun 2021 dan Penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM, disampaikan oleh Kepala Bagian Perencaraan Setditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. Ir. Muhammad Zamzani B. Tjenreng. (*)
Read more info "Pemprov Sumbar Sosialisasikan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Diskominfotik Sumbar