Dugaan Korupsi RSUD Pasbar: Kejagung Dorong Agar Perkara Cepat Selesai
Jaksa Agung (JA) RI ST Burhanuddin
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Jaksa Agung (JA) RI ST Burhanuddin terus mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar), agar terus menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2020, yang diduga merugikan negara Rp 20 miliar.
Seperti diketahui, Kejari Pasbar telah melakukan penahanan kepada kedua tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RSUD inisial NI dan pihak ketiga atau penghubung perusahaan dengan penentu pemenang inisial HM.
“Bapak Jaksa Agung mendorong penuh, supaya perkara tersebut dapat diselesaikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) RI pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana kepada wartawan di Padang, Kamis (28/7/2022).
Disebutkannya, untuk saat ini, Kejari Pasbar maupun Kejati Sumbar belum menemui kesulitan, dalam menangani perkara tersebut.
“Belum ada sampai minta tolong ke kita. Kalau ada kesulitan audit ke BPKP, baru kita bantu,” tegas Ketut.
Sebelumnya, perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu. Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.
Kejari Pasbar juga menggunakan ahli teknis dan dua hari yang lalu telah memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo. (*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI