Satpol PP Padang Beri Peringatan Keras Cafe yang Melanggar Aturan

Satpol PP Padang Beri Peringatan Keras Cafe yang Melanggar Aturan
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG – Satpol PP Padang beri peringatan keras yang melanggar aturan cafe di Kota Padang. Pernyataan ini diterangkan oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto, menyampaikan bahwa pemilik usaha telah menghadap ke penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) dalam rangka diproses dan membuat surat pernyataan. Selasa (8/2/2022).
Dalam pernyataan tersebut, pelaku usaha ini mengakui bahwa mereka telah beraktifitas melanggar aturan jam operasional sesuai dengan anturan PPKM, pelaku usaha juga melakukan kegiatan musiknya juga telah menganggu masyarakat setempat, kegiatan ini telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005.
Kasat Pol PP Padang menjelaskan “bahwa kondisi Pandemi belum hilang, tentu dalam beraktifitas dan berkegiatan masyarakat ada ketentuan dan aturan, yang harus diterapkan, sebagaimana yang tertuang dalam Perda Kota Padang Nomor 1 tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, serta dalam hal ini juga diperkuat dengan Perwako nomor 29”, ungkapnya.
"Dalam pengawasan petugas pemilik usaha telah melanggar Perda AKB serta Perda Tentang Ketertiban Umum, tentu dalam hal ini Satpol PP lakukan langkah tegas", lanjut Mursalim Kasat Pol PP Padang.
Pelaku usaha juga sudah membuat surat pernyataan, yang isi dalam surat pernyataan yang mereka buat para pelaku usaha ini berjanji, jika masih melanggar tempat usaha mereka bersedia ditutup sementara.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Satpol PP Padang