Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Mentawai Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang dugaan kasus tipikor dana desa, yang menjerat perangkat desa digelar secara virtul di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (2/2/2022).
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap dana desa. Mantan kepala desa Cimpungan, Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yakninya Syaifudin bersama perangkat desa lainnya yaitu Didi Rahmadi (bendahara desa) dan Leppenita (sekretaris desa), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara online.
"Menghukum terdakwa Syaifudin dan Didi Rahmadi, dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun dan enam bulan, dan membayar denda Rp200 juta, serta subsider empat bulan,"kata JPU Eka Lasmi bersama tim, saat membacakan amar tuntutannya, Rabu (2/2/2022).
Tak sampai disana saja, terdakwa Syaifudin dan Didi Rahmadi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp233.345.825 bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana selama satu tahun.
JPU berpendapat kedua terdakwa, terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan korupsi,sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP sebagaimana yang didakwa dalam dakwaan primair.
Sementara itu untuk terdakwa Leppenita, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana selama lima tahun, denda Rp200 juta dan subsider empat bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp103.345.852 bila tak dibayar maka diganti pidana penjara selama satu tahun.
"Dimana terdakwa Leppenita, terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,"ujar JPU.
Terhadap tuntutan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Ridwan dan Ridelhan Saleleubaja mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis, sehingga PH terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim.
"Baiklah ya kalau begitu, kita berikan waktu selama dua minggu. Untuk itu, sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali tanggal 16 Februari 2022,"tegas hakim ketua sidang Lili Evelin dengan didampingi hakim anggota Emria Fitriani dan Hendri Joni.
Hakim ketua pun, mengingatkan kepada para terdakwa, agar tidak menghubungi siapa pun, selama kasus ini masih berjalan.
"Kami akan memutus perkara ini dengan fakta-fakta dipersidangan, jadi jangan coba-coba menghubungi pihak mana pun atau bermain main dalam perkara ini, jadi ikuti saja," ucapnya sembari memukul palu di meja hijau.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, ketiga tersangka diduga melakukan penyelewengan dana desa pada 2018. Selain itu, tidak sesuai dengan peruntukannya jadi anggaran tersebut, itu tidak dibelanjakan sesuai APBDesa, melainkan dibelanjakan menurut kepentingan ketiganya, sehingganya negara mengalami kerugian sekitar Rp750 juta.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang