Sidang Prapid Keempat BSN Kembali Digelar Bulan Besok
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Alvin Rahmadhan Nur Luis, S.H, M.H
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, menerima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank garansi distribusi semen oleh PT. bank plat merah cabang Padang dan Sentra Kredit Menegah Pekanbaru Kepada PT. Benal Ichsan Persada 2013 sampai 2020, yang menyeret Direktur (Dirut) PT. Benal Ichsan yaitu BSN dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, pada Rabu (19/8/2026) lalu.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Alvin Rahmadhan Nur Luis, S.H, M.H, mengatakan, berkas sudah diterima pada siang hari, namun pada pagi sebelumnya, permohonan pra peradilan (prapid) atas nama pemohon, juga dilimpahkan.
"Berdasarkan undang-undang yang baru, perkara pokok tidak bisa diperiksa dan harus menunggu hasil dari prapid,"katanya, saat diwawancarai Jumat (21/8/2026).
Dikatakannya, berkas perkara pokok telah dikembalikan kepada Kejari Padang.
"Sidang prapid ini merupakan sudah keempat kalinya digelar," ujarnya.
Dikatannya, sidang keempat prapid digelar pada 7 September 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.(*)
Editor :Andry