Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6 Trans Padang
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali mendalami dugaan korupsi pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.
Tim penyelidik Kejati Sumbar meminta keterangan H.M., Direktur Utama PT Rezki Reny Reno Elok Budi selaku pengelola Koridor 6 Trans Padang, pada Kamis (20/8/2026).
“Permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan dalam rangka membuat terang dugaan peristiwa tindak pidana yang sedang ditelusuri,” demikian keterangan Kejati Sumbar dalam siaran persnya.
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda PSM Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, tim penyelidik telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang yang dinilai mengetahui, mengalami, atau memiliki informasi terkait pengelolaan subsidi operasional Trans Padang.
Keterangan dari para pihak tersebut diperlukan untuk mendalami sejumlah aspek, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, penganggaran, pencairan serta penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban keuangan.
Penyelidikan ini berkaitan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengenai kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
Kejati Sumbar selanjutnya akan melakukan pendalaman dan analisis terhadap dokumen, data, serta keterangan yang telah maupun masih akan diperoleh selama proses penyelidikan.
Hasil pendalaman tersebut akan menjadi bahan bagi tim penyelidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasi Penkum Kejati Sumbar Saldi, S.H., M.H. menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Permintaan keterangan terhadap pihak-pihak tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam suatu tindak pidana,” demikian penjelasan Kejati Sumbar.
Setiap pihak yang dimintai keterangan ditempatkan sebagai sumber informasi untuk memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri.
Kejati Sumbar menyatakan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hasil penyelidikan nantinya akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lain yang diperoleh.
Kejati Sumbar menyebut perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang sah.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” demikian keterangan resmi tersebut. (*)
Editor :Andry