Mantan Sekda Kota Padang di Panggil Kejaksaan Guna Lengkapi Keterangan Saksi Kasus Korupsi KONI

Mantan Sekda Kota Padang tampak masuk ke ruangan pidana khusus Kejari Padang usai ke luar dari kamar kecil, Kamis (3/2/2022).
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, memanggil ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sekaligus mantan sekretaris daerah (sekda) Kota Padang Amasrul. Dimana dirinya dipanggil guna, diminta keterangannya terkait kasus dugaan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.
Mantan Sekda Kota Padang ini, tiba di kantor Kejari Padang jalan Gajah Mada pada Kamis (3/2/2022) pagi, langsung menuju lantai dua, serta masuk ke ruangan Pidana Khusus. Dari pantauan awak media, mantan Sekda Kota Padang Amasrul, tampak sesekali ke luar masuk kemar kecil.
Tak beberapa lama, mantan Sekda Kota Padang yang menggunakan baju batik lengan panjang, tampak ke luar ruangan sambil membawa dua tas panjang yang diduga berisikan berkas-berkas penting.
Ketika diwawancari awak media, ia enggan menjawab pertanyaan.
"Tanya kan saja sama orang kejaksaan", ucapnya, sambil berjalan menuju tangga bawah kantor Kejari Padang.
Sementara itu, Kasi Tindak pidana khusus (Pidsus) Therry Gutama didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra, membenarkan perihal pemanggilan mantan Sekda Kota Padang. Menurutnya, Sekda Kota Padang, dipanggil guna melengkapi pemberkasan perkara, tindak pidana korupsi KONI Padang.
"Pemeriksaan saksi ini adalah pemanggilan kedua, karena pemanggilan pertama beliau tidak datang, pada pemanggilan kedua barulah beliau memenuhi panggilan, untuk diperiksa sebagai saksi, terhadap ketiga tersangka", katanya ketika diwawancari di ruangan kerjanya.
Sebelumnya, Kejari Padang pada tanggal 31 Desember 2021, menetepkan tiga tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi, dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang tahun 2018 hingga 2020. Saat itu, Kejari Padang menetapkan As selaku mantan Ketua Umum KONI, DV selaku mantan Wakil Ketua KONI 1, dan NZ selaku mantan bendahara 1. Namun hingga kini Kejari Padang.
Menurut Kejari Padang, penetepan tersebut berdasarkan dua alat bukti, yang mengarah pada tindakan perbuatan tindak pidana korupsi. Berupa kegiatan fiktif yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atas laporan keuangannya.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil sementara negara mengalami kerugian sekitar Rp2,5 miliar.
Lebih lanjut dijelaskan,ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka koperatif. Meskpin demikian, pasal yang dikenakan yaitu 2,3,9, undang undang tindak pidana korupsi Jo 55 KUHP, minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang