DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Komitmen Baru Menuju Sistem Perpajakan yang Adil dan Berkelanjutan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli.
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, disaksikan jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.
Piagam ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, berisi hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, sebagai wujud komitmen DJP untuk transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan menghormati antara wajib pajak dan negara.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto.
Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain:
hak memperoleh informasi dan edukasi perpajakan,
hak layanan tanpa pungutan biaya,
hak keadilan dan penghormatan,
hak membayar tidak lebih dari pajak terutang,
hak mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan,
hak atas kerahasiaan dan keamanan data,
hak menunjuk kuasa,
hak menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak.
Piagam juga menetapkan 8 kewajiban wajib pajak, di antaranya:
kewajiban menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas,
kewajiban bersikap jujur dan transparan,
kewajiban menghormati etika dan moralitas,
kewajiban kooperatif dalam pengawasan,
kewajiban menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat,
kewajiban pembukuan atau pencatatan,
kewajiban menunjuk kuasa bagi yang menunjuk kuasa,
kewajiban tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Direktur Jenderal Pajak menekankan hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun masyarakat.
“Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli. Ia menegaskan, pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ketentuan lengkap PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak dapat diakses dan diunduh melalui pajak.go.id.(*)
Editor :Andry