Vonis Kasus 514 Kg Ganja di Pasaman, Hakim Jatuhkan Seumur Hidup untuk Penjual

Suasana sidang putusan terhadap Muhammad Rijalta alias Kajai dan kawan-kawan dalam kasus tindak pidana narkotika seberat 514 kg ganja kering. Senin (21/7/2025)
SIGAPNEWS.CO.ID | PASAMAN - Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan putusan terhadap Muhammad Rijalta alias Kajai dan kawan-kawan dalam kasus tindak pidana narkotika seberat 514 kg ganja kering.
Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Cakra pada Senin (21/7/2025) kemaren, dipimpin oleh Majelis Hakim PN Lubuk Sikaping.
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan Majelis Hakim:
Muhammad Rijalta alias Kajai (pemilik barang): 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Samsul Bahri alias Erwin (penjual/penyedia barang): penjara seumur hidup.
Hasimi (pembantu pemuatan barang): 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider 3 bulan penjara.
Randi Yufelianda dan Prima Hidayat (pengemudi mobil): masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider 3 bulan penjara.
Zulfi Rahmad Wanda (penumpang): 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider 3 bulan penjara.
Baik penasihat hukum para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasaman menyatakan sikap “pikir-pikir” atas putusan tersebut.(*)
Editor :Andry