JPU Tuntut 11 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tol

Sidang dugaan korupsi ganti rugi pembebasan jalan tol di atas lahan taman Kehati IKK Pemkab yang merugikan keuangan negara, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman, menuntut 11 orang terdakwa, terkait kasus dugaan korupsi ganti kerugian pembebasan jalan tol di atas lahan taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemerintah kabupaten (Pemkab), yang merugikan keuangan negara.
Dalam kasus tersebut, para terdakwa yang terdiri dari 2 ASN dan 9 masyarakat dituntut bervariasi oleh JPU.
Dimana, terdakwa Amroh dituntut selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan. Tak hanya itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 197.520.288,-dikurangi sebesar Rp. 5.000.000, yang telah dititipkan di Kejari Pariaman.
Selain itu, terdakwa Amroh dituntut selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan. Tak hanya itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 197.520.288,-dikurangi sebesar Rp. 5.000.000,yang telah dititipkan di Kejari Pariaman.
Terdakwa Arlia Mursida dituntut 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Uang pengganti sebesar Rp200.236.000,- dikurangi sebesar Rp5.000.000, yang telah dititipkan di Kejari Pariaman.
Terdakwa Bakri, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider tiga bulan. Uang pengganti Rp. 3.474.221.395.
Terdakwa H. M. Nur, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga penjara. Uang pengganti sebesar Rp. 483.667.369,00.
Terdakwa Marina, dituntut 4 penjara, denda Rp200 juta, denda 3 bulan, uang pengganti sebesar Rp. 40.098.492.
Terdakwa Syamsir dituntut selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta dan subsider 3 bulan penjara. Uang pengganti Rp2.199.266.917 dan subsider 3 tahun dan 9 bulan.
Terdakwa Zainuddin dituntut selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta dan subsider 3 bulan penjara. Uang pengganti Rp. 2.240.413.078, subsider 3 tahun dan 9 bulan.
Terdakwa Zainudin alias Buyuang Ketek, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan. Uang pengganti sebesar Rp. 382.378.692,dikurangi sebesar Rp. 3.000.000,- yang telah dititipkan oleh terdakwa dan disimpan pada rekening penampung Kejari Pariaman. Subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa Suherman dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara. Uang pengganti sejumlah Rp.16.511.067
Dan terdakwa Saiful dan Yuhendri, yang merupakan Aparatur Sipil Negeri (ASN) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar dituntut masing-masing 10 tahun penjara, denda Rp5000 juta, subsidir empat bulan.
Menurut JPU Ade Dwi Surya dan Yoki Eka, bersama tim, dalam tuntutannya, perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI momor 31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) masing-masing terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara didampingi Fatchu Rahman dan Emria Fitriani, selaku hakim anggota, memberikan waktu satu minggu.
Dari pantauan wartawan, sidang yang dimulai sore hari, selesai pukul 22.00 wib.(*)
Editor :Andry