Kejari Padang Gelar Penerangan Hukum di Padang Selatan: Dorong Kesadaran Hukum hingga ke Akar Rumput
Kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Camat Padang Selatan, Senin (10/11/2025) kemaren.
PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus menunjukkan komitmennya dalam membangun masyarakat yang sadar hukum. Melalui Seksi Intelijen, lembaga ini kembali menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Camat Padang Selatan, Senin (10/11/2025).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB ini dihadiri jajaran Kejari Padang, aparatur pemerintah kecamatan, hingga organisasi perempuan dan sosial masyarakat seperti PKK, Bundo Kanduang, Pendamping PKH, dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) se-Kecamatan Padang Selatan.
Menurut Kasi Intel Kejari Padang, Eriyanto, kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) yang menjadi tugas pokok Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
“Tujuan kegiatan ini adalah menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, terutama di wilayah padat penduduk seperti Padang Selatan yang rentan terhadap berbagai persoalan sosial dan hukum,” ujar Eriyanto, Selasa (11/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Wellina Feriza, S.H., Kasubsi II Seksi Intelijen Kejari Padang, memaparkan materi tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Sementara Fitria Putri Sari, S.H., Jaksa Fungsional Kejari Padang, menyampaikan materi mengenai Perlindungan Anak dan Perempuan.
Kedua materi ini disambut antusias oleh peserta yang aktif dalam sesi tanya jawab. Banyak dari mereka menyoroti persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, serta mekanisme pelaporan hukum di tingkat masyarakat.
“Kami melihat respons yang sangat positif dari peserta. Ini menandakan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya memahami hukum, terutama untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan,” tambah Eriyanto.
Kegiatan yang turut dihadiri Ketua TP PKK Kecamatan Padang Selatan, Ny. Vina Wilman Muchtar, dan Kasi Trantib Kecamatan Padang Selatan, Eka Saputra, berlangsung hingga pukul 11.30 WIB dalam suasana aktif dan kondusif.
Lebih lanjut, Eriyanto menyampaikan bahwa Kejari Padang akan terus memperluas kegiatan serupa ke kecamatan lain di wilayah hukum Kota Padang dengan menyesuaikan tema sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya tahu hukum, tetapi juga mampu menjadikannya pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Itulah tujuan utama dari penerangan hukum ini,” pungkasnya.(*)
Editor :Andry