11 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tol Divonis Hakim

Suasana sidang kasus korupsi ganti kerugian pembebasan jalan tol di atas lahan taman Kehati Ibu IKK Pemkab, yang merugikan keuangan negara, di Pengadilan Tipikor Pada PN Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang menjatuhkan hukuman kepada 11 orang terdakwa, terkait kasus korupsi ganti kerugian pembebasan jalan tol di atas lahan taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemerintah kabupaten (Pemkab), yang merugikan keuangan negara. Dalam sidang yang beragendakan vonis dari majelis hakim, para terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi.
Dimana terdakwa Saiful dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500.000.000, subsidiair 4 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Yuhendri divonis 5 tahun penjara, denda Rp500.000.000 subsidiair 4 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Amroh divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga wajib membayar uang pengganti (up) Rp197.520.288, yang dikurangi Rp5.000.000 telah dititipkan dan disimpan di rekening penampung Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, subsider 2 tahun.
Terdakwa Arlia Mursida dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan. Up Rp200.236.000, dikurangi Rp5.000.000 yang telah dititipkan, subsider 2 tahun.
Terdakwa Bakri dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp300.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan. Up Rp3.474.221.395, subsider 3 tahun.
Terdakwa H. M. Nur Dt. Penghulu dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50.000.000 subsidiair 3 bulan penjara. Up Rp483.667.369 yang telah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Terdakwa Marina dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun penjara. Up Rp40.098.492 yang telah dikembalikan dan dititipkan di rekening Kejati Sumbar.
Terdakwa Syamsir divonis 5 tahun penjara denda Rp300.000.000 subsidiair 3 bulan penjara. Up Rp2.199.266.917, subsider 3 tahun 9 bulan.
Terdakwa Zainuddin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp300.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan penjara. Up Rp2.240.413.078, subsider 3 tahun 9 bulan.
Terdakwa Zainuddin alias Buyung Ketek dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda
Rp300.000.000 subsidiair 3 bulan penjara. Up sebesar Rp382.378.692 dikurangi Rp3.000.000, subsider 2 tahun 6 bulan.
Terakhir, Terdakwa Suharmen dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, tanpa denda, dan diwajibkan membayar up sebesar Rp16.511.670, yang telah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), M. Rasyid, saat dikonfirmasi oleh wartawan, mengatakan, terhadap vonis majelis hakim, pihak akan pikir-pikir.
"Tentunya kami akan pikir-pikir dulu," katanya, Senin (11/8/2025).
Ditambahkannya, para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara didampingi Fatchu Rahman dan Emria Fitriani, selaku hakim anggota, memberikan waktu kepada para masing-masing pihak untuk berfikir.(*)
Editor :Andry