Satgas PKH Bersama Jajaran Kejati Sumbar Berhasil Tertibkan Hutan di Sosel

Satgas PKH Bersama Jajaran Kejati Sumbar Berhasil Tertibkan Hutan di Sosel.
SIGAPNEWS.CO.ID | SOSEL -- Satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan (Sosel) berhasil melakukan operasi penertiban hutan di Kabupaten Sosel.
Tim Satgas yang terdiri dari gabungan lintas instansi yaitu Kejaksaan Agung R.I, Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar), Kejari Sosel, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), BKSDA, dan BPKP, telah berhasil memasang plang larangan yang berbunyi “Dilarang memasuki Lahan Hutan Tanpa Izin, Merusak, Menjarah, Mencuri, Menggelapkan, Memungut Hasil Tanaman/Tumbuhan, Memperjualbelikan dan menguasai tanpa Ijin Pihak Berwenang”.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan penertiban, dilakukan selama 5 hari sejak hari.
"Diawali dengan klarifikasi pemilik lahan terdaftar dan tidak terdaftar terhadap 2 korporasi PT BRM dan PT IMF di Kejati Sumbar. Kemudian tim dilapangan bergerak guna memasang plang di lapangan. Operasi penertiban berlangsung lama karena salah satu korporasi berada dalam 3 wilayah administrasi Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya dan Solok Selatan. Kondisi lapangan menjelaskan jika diarea luar HGU ikut juga tertanam tanaman sawit," katanya, Sabtu (10/8/2025).
Diharapkan akan mengembalikan ekosistim alam yang ada sehingga dapat mencegah kerusakan alam yang lebih luas.
"Menertibkan kawasan hutan di Kabupaten Sosel dengan rincian PT IMF seluas 4.593 Ha dan PT BRM seluas 3.540 Ha. Dimana tim Satgas PKH berhasil menertibkan kawasan hutan seluas 8.133 Ha di Solok Selatan," jelasnya.(*)
Editor :Andry