Sidang Lanjutan Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, PH Terdakwa Ajukan Saksi Ad -De Charge

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, dugaan penembakan yang dilakukan Kepala Bagian Operasi Polres Sosel, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekannya Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Sidang lanjutan polisi tembak polisi yang menjerat Kabag Op Polres Solok Selatan Dadang Iskandar, dan korban Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto, pada beberapa waktu lalu, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (7/8/2025).
Dalam sidang tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sutan Mahmud, menghadirkan saksi ad-de charge (yang meringankan terdakwa) di ruang sidang cakra.
Menurut saksi Kholid, terdakwa merupakan rekan terdakwa, yang mana pernah bertugas bersama di Aceh.
"Setahu saya beliau orangnya baik, dan saya sangat terkejut saat mendengarkan berita yang menimpa terdakwa,"katanya.
Mendengarkan hal tersebut, terdakwa yang didampingi PH tidak keberatan dengan keterangan saksi
Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang pada Kamis (8/8/2025).
Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 21 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Op Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. Sehingganya, terdakwa dikenakan pasal berlapis. (*)
Editor :Andry