Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penyalahgunaan KUR : Hakim Geram dengan Keterangan Saksi

Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022–2023,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yaitu Andreas bersama tim, menghadirkan enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022–2023, dengan terdakwa Dhany Kurnia dan Uci Afriani (berkas terpisah).
Para saksi dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, yaitu Tessa Febi Utami, Linna Haryanti, Rita Dayana, Wardana Hafiz, Arie Fatheo,dan Ramadona.
Para saksi disumpah dan diperiksa secara bergantian, di ruang sidang cakra hingga sore hari. Menurut keterangan saksi terdakwa Dhany Kurnia hanya melakukan survai. Tak hanya itu, saksi lainnya mengaku tidak kenal dengan terdakwa Dhany Kurnia.
Namun, dalam persidangan tersebut tampak, salah satu anggota hakim geram dengan keterangan para saksi.
"Jadi saudara saksi ini ada keterlibatan satu sama lainnya," tegasnya.
Melihat anggota hakim yang geram, para saksi tampak diam dan tak berkutik.
Dalam sidang Penasihat Hukum (PH) terdakwa juga memperlihatkan barag bukti dihadapan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin oleh Fatchu Rohman dengan didampingi Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan, dilanjutkan pekan depan.
Sementara itu, di luar persidangan Penasihat Hukum (PH) terdakwa yaitu Ricky Hadiputra, S.H, Wahyudi Andriko, S.H, Ryan Septya Putra, S.H, dan Ilham Fajri,S.H, dari kantor hukum Farancis Law Office, mengatakan kepada awak media, dari seluruh saksi yang dihadirkan tidak satu pun menyatakan bahwa, tidak mengenal terdakwa Dhany.
"Jadi para saksi ini hanya mengenal terdakwa pada saat survai. Bahkan semua keterangan saksi mengatakan, terdakwa melakukan survei sesuai dengan SOP," katanya.
PH terdakwa juga menuturkan, bahwa terungkap dipersidangan saksi Wardana, yang menghubungi terdakwa guna mengajukan pinjaman dan saksi yang menggunakan pinjaman.
"Saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum dari awal sampai hari ini, terungkap bahwa saksi yang datang dan menandatangani surat pengajuan utang,"ujar pengacara kondang ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program KUR setelah ditemukan cukup bukti dalam proses penyidikan. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers pada 17 April 2025 lalu.
Diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit,menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai bank, dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM tersebut.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyaluran bantuan kredit bagi masyarakat kecil serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.(*)
Editor :Andry