Kejati Sumbar lepas Satgas PKH Penuhi Target 3 juta hutan

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Fajar Mufti, melepas Satgas PKH.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Yuni Daru Winarsih, yang diwakili Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Fajar Mufti, menerima sekaligus melepas Satuan tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Padang.
Satgas yang dibentuk yang Presiden RI Prabowo Subianto berdasar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 ini memiliki target pemulihan hutan di Indonesia. Target penertiban sebanyak 3 juta hektar lahan juga akan dilaksanakan di wilayah Sumbar.
Seluruh tindakan ilegal berbagai perusahaan yang memiliki izin konsesi di dalam kawasan hutan akan dikembalikan ke negara.
Kejati Sumbar bersama lintas instansi akan mendukung gerak operasional satgas PKH guna terpenuhinya target pemulihan hutan dan ini akan menjadi penegakan hukum yang terukur dan terarah. Hal ini telah dibuktikan dengan diserahkannya penertiban tahap pertama seluas 3.887,44 Ha diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Agrinas Palma Nusantara.
Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M. Rasyid, membenarkan adanya giat PKH di Sumbar.
“Satgas PKH telah diterima dan dilepas oleh Aspidsus Kejati Sumbar dalam rangka penertiban hutan di Sumbar, target operasi kurang lebih 2 minggu," katanya, Senin (4/8/2025).
Ia berharap, agar kegiatan tersebut berjalan lancar.(*)
Editor :Andry