Bidkum Polda Sumbar Gelar Seminar Hukum di Sumatera Barat

Wakapolda Brigjen Pol Solihin, PJU Polda Sumbar, personel Bhabinkamtibmas, tokoh adat, dan akademisi foto bersama di acara seminar .
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera menggelar seminar hukum bertajuk "Implementasi Hukum Adat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)" di lantai empat Polda Sumatera, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh PJU Polda Sumatera, personel Bhabinkamtibmas, tokoh adat, akademisi, serta undangan lainnya untuk membahas integrasi hukum adat dalam kerangka hukum pidana nasional yang baru.
Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana UU No. 1 Tahun 2023, yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, mengakomodasi nilai-nilai hukum adat sebagai bagian dari hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat. Undang-undang yang disahkan pada 6 Desember 2022 dan akan berlaku efektif pada tahun 2026 ini menandai dekolonisasi hukum pidana dengan menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan Belanda dan mengintegrasikan kearifan lokal sesuai dinamika masyarakat Indonesia.
Dalam amanat Kapolda Sumatera Irgen Pol Gatot Tri Suryanta yang dibacakan Wakapolri Brigjen Pol Solihin mengatakan, untuk kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, yang mana KUHP yang baru tersebut secara tegas mengakui peranan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum yang hidup dalam masyarakat yang memungkinkan diterapkannya sanksi pidana atas pelanggaran hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional dan nilai-nilai Pancasila. (Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mana dalam UU KUHP yang lama Nomor 1 Tahun 1946 tidak memberikan ruang bagi pengakuan formal terhadap hukum adat dalam proses pidana.
Wakapolda melanjutkan, bahwa Kepolisian Negara merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri khususnya di wilayah hukum Sumatera Barat, wajib mempelajari dan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru ini sebagai pedoman dan acuan dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian baik sebagai penegak hukum maupun sebagai harkamtibmas agar tidak salah dalam mengambil tindakan hukum di lapangan nantinya.
Begitu pula halnya dengan Lembaga Adat Kebudayaan Adat Minang Kabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat merupakan lembaga yang mewadahi masyarakat adat Minang Kabau dengan falsafah “Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah, Mangato adat mamakai, alam takambang menjadi guru yang memiliki struktur berjenjang dari tingkat Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten/Kota sampai kecamatan yang memiliki peran yang sangat besar bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Sumatera Barat yang bertugas mengkoordinasikan dan menghimpun jajaran LKAAM Kabupaten/Kota dan Kecamatan terkait aturan adat yang dapat diimplementasikan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Polda Sumatera, Kombes Pol Yudi Rumantoro menambahkan pentingnya pemahaman peran hukum adat dalam KUHP baru, khususnya di Sumatera Barat yang kaya akan nilai-nilai adat Minangkabau.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang bagi hukum adat sebagai bagian dari hukum yang hidup, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2. Hal ini merupakan langkah progresif untuk memastikan bahwa hukum pidana tidak hanya didasarkan pada aturan formal, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks Minangkabau, prinsip 'Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah' dapat diintegrasikan untuk memperkuat keadilan restoratif," ujar Komisaris Polisi Yudi.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, seminar ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumatera dalam mendukung sosialisasi KUHP baru kepada masyarakat.
"Kami ingin memastikan masyarakat, khususnya di Sumatera Barat, memahami pergeseran paradigma dalam KUHP yang baru, dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif yang mengutamakan keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara. Hukum adat memiliki peran penting dalam menciptakan kerukunan sosial, dan seminar ini menjadi jembatan untuk menyampaikan hal tersebut," ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Seminar ini menghadirkan pembicara dari akademisi dan praktisi hukum, yang membahas berbagai aspek teknis dan filosofis integrasi hukum adat ke dalam KUHP yang baru. Diskusi ini juga mencakup tantangan implementasi, seperti potensi multitafsir dalam penerapan pasal-pasal tertentu, serta pentingnya pelatihan bagi penegak hukum untuk memahami konteks budaya setempat.
Seminar ini menunjukkan komitmen Kepolisian Daerah Sumatera dalam mendukung reformasi hukum pidana nasional yang inklusif dan berkeadilan. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai budaya lokal, khususnya di wilayah Minangkabau, demi terwujudnya keadilan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (*)
Editor :Andry