Sidang Lanjutan Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Terdakwa Mengaku Kilaf

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, dugaan penembakan yang dilakukan Kepala Bagian Operasi Polres Sosel, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekannya Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Sidang lanjutan polisi tembak polisi yang menjerat Kabag Op Polres Solok Selatan Dadang Iskandar, dan korban Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto, pada beberapa waktu lalu, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (7/8/2025).
Dalam sidang tersebut, terdakwa diperiksa, setelah para saksi dan dan saksi ad-de charge (saksi yang meringankan terdakwa) dihadirkan.
Pada sidang itu, terdakwa bersikukuh kalau apa yang dilakukannya kepada korban adalah emosi sesaat yang tidak terkendali.
Terdakwa mengatakan kalau emosinya memuncak pada malam itu ketika dia bertemu korban di parkiran Polres, tapi korban seolah mengabaikannya dan sibuk chat WhatsApp (WA).
"Saya tepuk pundak, saya ulurkan tangan untuk bersalaman, tidak disambut. Dia sibuk WA. Saya tanya apakah ada solusi, dia bilang 'ntar.. ntar'. Saya kemudian melangkah mundur dan tunggu korban selesai chat," kata terdakwa.
Karena menunggu lama dan merasa tak punya harga diri, terdakwa mengaku kemudian emosinya memuncak lalu menembak korban. Sejenak kemudian, terdakwa kembali menembak korban karena merasa korban bakal meraih senjata.
"Perkiraan saya, dia ambil senjata. Disitu kemudian saya menembak korban untuk kedua kalinya," kata terdakwa.
Usai menembak korban Ulil, terdakwa kemudian bergerak ke arah rumah dinas Kapolres, dan mulai menembaki rumah itu. Terdakwa pun mengaku hal itu dia lakukan karena melampiaskan kekesalannya.
JPU pun mengaku apa yang disampaikan terdakwa atas alasannya menembak korban hanya karena korban belum atau tidak menanggapi, dirasa tidak masuk akal.
"Tidak masuk akal, emosi hanya karena belum menanggapi," kata JPU. Walau begitu terdakwa tetap bersikukuh kejadian itu karena emosi sesaat yang tidak terkendali.
Dalam keterangan terdakwa juga diungkapkan bagaimana kejadian itu terkait dengan pembekingan tambang di kawasan tersebut. Terdakwa mengaku dia mendapatkan uang dari pemilik tambang beberapa kali. Terdakwa pun sempat menyebut Kapolres menolak uang tersebut, begitupun juga dengan Kasat Reskrim yang dijabat oleh korban. Hingga kemudian
Terdakwa pun menegaskan kalau tindakannya menembak korban bukanlah akumulasi dari permasalahan-permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya dengan korban.
Dalam persidangan yang diketuai hakim Adityo Danur Utomo, juga terungkap pada saat kejadian ada 53 peluru yang dikantongi terdakwa, dan terdakwa mengatakan kalau sehari-hari memang senjata dan pelurunya itu selalu ia bawa.
"Kalau pistol, posisi selalu di pinggang sebelah kiri. Kemanapun selalu bawa," kata terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang pada pekan depan.
Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 22 November 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Op Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. Sehingganya, terdakwa dikenakan pasal berlapis.(*)
Editor :Andry