Diduga Melakukan Penipuan dan Pemalsuan Cek, PH Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi

Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Diduga melakukan penipuan dan pemalsuan dengan menggunakan cek senilai Rp 828.880.000, terdakwa Andri Utama, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (29/4/2025) kemaren.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadani, mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP (Kesatu) Atau Pasal 372 KUHP.
Usai membacakan surat dakwaan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa yaitu Febrianto Akbar Perkasa tidak tidak mengajukan eksepsi (keberatan terhadap dakwaan).
Sidang yang dipimpin oleh Said Hamrizal Zulfi, didampingi Bakri dan Juandra, sebagai hakim anggota didampingi Panitera Pengganti (PP) Rajul Afkar, melanjutkan sidang pekan depan.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," tegas hakim ketua sidang, sembari memukul palu, di meja hijau.
Dalam surat dakwaan JPU, dijelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan 13 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Kafe UJBP Jalan By Pass, Samping Polsek Kuranji Kota Padang.
Dikatakan, berawal pada November 2021, saksi korban Rifza Warsil Panca Sakti sedang melakukan pekerjaan pengaspalan jalan di jembatan Sawahan dekat Masjid Istiqamah Kota Padang. Korban didatangi saksi Doni Ikhlasia dan mengenalkan kepada saksi Erman dan kemudian saksi Erman menawarkan korban bekerjasama dengan terdakwa, selaku Kepala Cabang PT. Bara.
Kemudian sekitar November 2021 pukul 20.00 WIB diadakan pertemuan disalah satu kafe Kota Padang antara korban, saksi Erman, saksi Jamalus dan terdakwa.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa minta tolong kepada korban untuk, dapat melakukan pekerjaan pengaspalan jalan di Batu Bajanjang Kabupaten Solok hingga korban sepakat untuk melakukannya.
Pada tanggal 9 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB kembali diadakan pertemuan di kafe dan terdakwa, menyerahkan uang muka, sejumlah Rp 500.000.000 dalam bentuk cek tunai PT. Bara kepada korban. Setelah menerima uang muka, korban memulai pekerjaannya pengaspalan bersama saksi Anto di Batu Bajanjang.
Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2021 kembali dilakukan pertemuan ditempat yang sama, karena aspal sudah habis, sementara proyek masih banyak tersisa, terdakwa menandatangani dan menyerahkan cek Bank atas nama CV Ascaa Aufaa Konstruksi No YA 729449 tertanggal 27 Desember 2021 dengan nilai nominal Rp 828.880.000 dan mengatakan kalau terdakwa juga merupakan Direktur di CV Ascaa Aufaa.
Saat itu, korban mempertanyakan kenapa cek dari CV Ascaa Aufaa Konstruksi yang diberikan, sedangkan korban bekerja dengan PT. Bara, namun terdakwa menjawab “Kalau daun cek dari PT Bara sudah habis, nanti setelah cek PT Bara ada ditukar lagi”.
Saat korban akan mengkliring cek tersebut selalu dicegah terdakwa untuk, mencairkannya sampai setahun. Sekira bulan Desember 2022, korban mendapat informasi di lapangan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok ternyata sudah mencairkan proyek yang dikerjakan korban, namun terdakwa tidak membayarkannya kepada korban hingga akhirnya kasus ini dilaporkan korban ke Mapolda Sumbar. (*)
Editor :Riki Abdillah