Pensiunan Semen Padang Layangkan Gugatan Perdata Tiga Perusahaan, Kerugian 1 Triliun Rupiah

Suasana sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Perkumpulan Keluarga Pensiunan Semen Padang (PKPS) mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Padang kepada tiga perusahaan yakni PT. Semen Padang (Tergugat), Asuransi Jiwa Bersama (Tergugat 1) dan PT. Bumi Insurance Brokers (Tergugat 2).
Gugatan perdata tersebut sebagai (penggugat) di wakili oleh Ketua PKPS Harmen Asti Nashar melalui kuasa hukumnya Wilson Saputra bersama timnya.
Dalam keterangan singkat dalam gugatannya disebutkan Kuasa Hukum PKPS Wilson Saputra mengatakan, adapun alasan gugatan adanya perbuatan melawan hukum oleh tergugat.
Ia menjelaskan, penggugat ( PKPS) merupakan pensiunan PT. Semen Padang yang sudah memasuki usia pensiun. Saat ini berjumlah 1827 orang anggota.
Penggugat memiliki hak selain memiliki hak-hak yaitu selain uang pensiunan juga memperoleh bantuan pelayanan kesehatan pada pensiunan (BPKPP), dan Tabungan Hari Tua (THT) dan santunan untuk ahli waris pensiunan yang meninggal dunia.
Ia menegaskan, dasar diberikannya BPKPP oleh tergugat adalah keputusan direksi PT. Semen Padang (Persero) no 048/ PA 05.01/ DIR/ 02.90 tentang bantuan kesehatan para pensiunan tanggal 28 Februari 1990.
Selanjutnya kata Wilson, Yayasan dana pensiun Semen Padang mengeluarkan surat keputusan pengurusan dana pensiunan Karyawan Semen Padang.
"Bahwa setelah berlakunya undang-undang 11 tahun 1992 tentang dana pensiun Semen Padang menjadi badan hukum Yayasan Dana Pensiun Semen Padang (YDSP) dan menunjuk dana pensiun kepada lembaga keuangan Perusahaan Asuransi," katanya usai persidangan Rabu (25/5/2022) kepada wartawan.
Ia menerangkan, sebelumnya berjalan dengan baik penyaluran BPKPP maupun THT. Namun diperjalanan di tahun 2018 bermasalah tergugat lalai mengatasi masalah klaim yang diajukan oleh para nasabah ke tergugat 1 hal ini juga dibuktikan di berbagai media televisi maupun online.
Read more info "Pensiunan Semen Padang Layangkan Gugatan Perdata Tiga Perusahaan, Kerugian 1 Triliun Rupiah" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang