Pensiunan Semen Padang Layangkan Gugatan Perdata Tiga Perusahaan, Kerugian 1 Triliun Rupiah

Suasana sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
"Artinya tergugat juga lalai dan tidak ada mencari pemecahan masalah secara kongkrit mengatasi permasalah keterlambatan klaim yang dilakukan oleh (tergugat 1). Bahwasanya tidak ada upaya hukum yang dilakukan tergugat kepada tergugat 1 terhadap permasalahan terhadap keterlambatan klaim. Dan tergugat juga tidak meikutsertakan penggugat. Padahal kerjasama itu merupakan tanggung tergugat. Bahwa tergugat dihukum membayar ganti rugi materil dan immateril kepada penggugat," jelasnya.
Ia menuturkan adapun kerugian materil per November 2021 yang dilampirkan dalam gugatan sebesar Rp. 29.536.534.700 (Dua puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) dari dana BPKPP. Selain itu kerugian immateril sekitar 1 Tirliun.
"Kerugian immateril yang dialami kliennya (penggugat) akan terus bertambah selama tergugat selama klaim-klaim yang diajukan oleh penggugat setelah bulan Oktober 2021. Kita sebagai penggugat memohon kepada majelis untuk menghitung kerugian materil yang dialami oleh penggugat selama perkara gugatan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," tukasnya.
Pada sidang pembacaan gugatan tersebut gugatan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Egi Novita beranggotakan Yose Ana Roslinda dan Ferry Hardiansyah.
Setelah membacakan gugatan penggugat secara singkat hakim ketua Egi Novita mengatakan sidang ditunda pekan depan.
"Sidang dilanjutkan pekan depan pada tanggal 15 Juni 2022 mendatang dengan jawaban dari tergugat," kata Hakim Ketua Egi Novita.
Dari informasi yang dihimpun di Pengadilan Negeri Padang puluhan pensiunan PT. Semen Padang yang tergabung dalam PKPS terlihat meramaikan ruang sidang dan halaman PN Padang.
Selain itu, terdapat polisi berpakaian preman mengawal proses persidangan.(*)
Read more info "Pensiunan Semen Padang Layangkan Gugatan Perdata Tiga Perusahaan, Kerugian 1 Triliun Rupiah" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang