Diduga Lakukan Penyelewengan Keuangan APBDesa: Kejari Kepulauan Mentawai Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelum menuju rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang tiga tersangka foto bersama, yang didampingi Kasi pidana khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Mentawai, Kasi Pidana Umum Kejari Kepulauan Mentawai, Tim Penyidik Kepulauan Mentawai serta kuasa huku
SIGAPNEWS SUMBAR | MENTAWAI - Diduga melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan APBDesa, di desa Simalegi, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, tahun anggaran 2020.
Tiga perangkat desa, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Mentawai Siti Holija Harahap, didampingi kasi pidana khusus (pidsus) Kejari Kepulauan Mentawai Riza Adriansyah dan selaku tim Eka Lakshmi Fitriani, dalam keterangan persnya mengatakan.
Para tersangka berinisial P yang merupakan mantan Kepala Desa Simalegi, SL mantan sekretaris desa, dan GA mantan bendahara desa.
"Dimana diduga adanya penyelewengan dan penyalahgunaan terhadap dana desa yang mana total kerugiannya secara keseluruhannya sebesar Rp825.332.569,-. Selain itu juga terdapat pengelolaan keuangan, yang tidak sesuai aturan perundang-undangan," katanya kepada media, Senin (23/5/2022) kemarin.
Disebutkan, para tersangka pada saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang. Dari pantauan awak media terlihat, para tersangka tampak didampingi keluarga. Tak hanya itu, para tersangka juga didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Dalam hal ini kami melakukan penahanan terhadap para tersangka, tujuannya guna memperlancar dan mempercepat proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.
Read more info "Diduga Lakukan Penyelewengan Keuangan APBDesa: Kejari Kepulauan Mentawai Tetapkan Tiga Tersangka" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Mentawai