Diduga Lakukan Penyelewengan Keuangan APBDesa: Kejari Kepulauan Mentawai Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelum menuju rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang tiga tersangka foto bersama, yang didampingi Kasi pidana khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Mentawai, Kasi Pidana Umum Kejari Kepulauan Mentawai, Tim Penyidik Kepulauan Mentawai serta kuasa huku
Sementara itu, kuasa hukum tersangka yakninya Ridwan Zainal, yang berhasil ditemui dan diwawancari menuturkan, menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita sebagai kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah hukum sampai nantinya ke pengadilan. Para tersangka yang telah ditahan oleh Kejari Mentawai belum tentu dikatakan mereka bersalah, karena harus ada pembuktian di pengadilan. namun pada intinya kita menghormati dan menghargai proses yang dilakukan oleh Kejari Mentawai," ucap pengacara kondang ini.
Para tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair.
Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20 Tahun 2001 tentang, perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (*)
Read more info "Diduga Lakukan Penyelewengan Keuangan APBDesa: Kejari Kepulauan Mentawai Tetapkan Tiga Tersangka" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Mentawai