Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock Laporkan Wali Kota Bukittinggi Beserta jajarannya ke KPK
Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman cs, saat di gedung KPK.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock melaporkan Wali Kota Bukittinggi beserta jajarannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (31/7/2026) kemaren.
Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana korupsi, dugaan pelanggaran hak asasi manusia, serta dugaan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, mengatakan pihaknya menilai tindakan yang dilakukan Wali Kota beserta jajarannya tidak hanya mengarah pada dugaan tindak pidana, tetapi juga diduga menghambat proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi.
"Kami telah menyerahkan berbagai bukti yang kami miliki dan kini menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga berharap seluruh pihak dapat mendukung tegaknya keadilan serta prinsip persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga negara,”katanya, dalam siaran pers rilis yang diterima.
Selain menyampaikan laporan, pihaknya juga meminta KPK melakukan supervisi sesuai kewenangannya.
Menurut Guntur, KPK memiliki kewenangan melakukan pengawasan hingga, mengambil alih penanganan perkara tertentu apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan adanya dugaan upaya mengaburkan jejak tindak pidana melalui penyampaian narasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut mereka, narasi mengenai “penyelamatan aset negara” digunakan untuk menutupi dugaan tindak pidana yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pelapor yang dituangkan dalam laporan kepada KPK.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Fort De Kock lainnya, Ilham Darma, berharap Komnas HAM dan Ombudsman RI segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangannya.
"Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika. Namun, menurut kami telah terjadi tindakan yang diduga berupa kekerasan dengan memanfaatkan kewenangan dan instrumen negara. Karena itu kami berharap laporan ini segera diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” terangnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, mendatangi Polda Sumbar, guna melengkapi berkas tambahan.(*)
Editor :Andry