Respon Cepat, Polsek Pulau Punjung Ringkus Pelaku Curanmor dalam 2 Jam
Tersangka bersama barang bukti diamankan Polsek Pulau Punjung.
SIGAPNEWS.CO.ID | DHARMASRAYA -- Kasus curanmor Dharmasraya berhasil terungkap dalam kurun waktu 2 jam setelah laporan diterima polisi. Jajaran Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, menangkap seorang pria Erlangga alias Angga (26), sementara seorang rekannya yang berinisial Osman kabur
Penangkapan berlangsung pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka Erlangga merupakan warga Jorong Sialang, Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/56/VI/2026/SPKT/Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 17 Juni 2026.
Muhammad Isa menjelaskan, sebelum diamankan polisi, tersangka sempat diamankan warga di kawasan perumahan Jorong Pasir Putih Kenangarian Sungai Kambut Warga melakukan pelaku terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah tersebut.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan awal. Setelah mengumpulkan keterangan Saksi dan menemukan alat bukti yang cukup, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Menurut Isa, respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan menjaga keamanan di wilayah hukum masyarakat Polsek Pulau Punjung.
“Kami berkomitmen untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan kriminalitas demi terciptanya keamanan dan keselamatan,” ujar Isa.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Pasalnya, pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu tindak pidana yang meresahkan warga
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BH 5799 UN.
Petugas juga menyita satu buah kunci berwarna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk menghidupkan sepeda motor hasil curian. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Pulau Punjung untuk kepentingan penyidikan.
Muhammad Isa mengatakan, penyidik masih mendalami masing-masing peran pelaku serta kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya. Pemeriksaan intensif terhadap tersangka terus berlangsung guna menyelesaikan berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, satu pelaku bernama osma berhasil melarikan diri saat proses berlangsung. Polisi mengaku telah mengantongi identitas pelaku dan saat ini masih melakukan pencarian di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Tim Reskrim Polsek Pulau Punjung terus melakukan pengembangan kasus dengan menyisir beberapa titik yang berpotensi menjadi lokasi persembunyian pelaku.
"Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. Tim di lapangan terus melakukan pengembangan dan penyisiran di beberapa titik" tutupnya. (*)
Editor :Andry